Pembangunan Perumahan Makin Menggeliat

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 20:51 WIB
PERUMAHAN: Salah satu rumah tapak di Jalan Jelarai, Tanjung Selor sudah selesai pembangunannya, Kamis (7/10).
PERUMAHAN: Salah satu rumah tapak di Jalan Jelarai, Tanjung Selor sudah selesai pembangunannya, Kamis (7/10).

TANJUNG SELOR – Pembangunan perumahan di Kabupaten Bulungan cukup menggeliat. Hal itu bisa terlihat, banyaknya perumahan yang dibangun sejumlah pengembang. 

Diakui Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bulungan Ratna Sari Ningsih, potensi perumahan di Bulungan cukup besar. Sejak 2017-2021 ini, terdapat 22 titik perumahan. Di mana terdapat 16 pengembang yang terdata membangun perumahan di Bulungan.

“Kita hanya memfasilitasi untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan perumahan. Pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan,” jelas Ratna, Kamis (7/10).

Pemerintah daerah memfasilitasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rekomendasi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Jadi ada aturan-aturan yang sudah ditetapkan di pusat. Daerah, kemudian melaksanakan aturan itu,” ungkapnya.

Aturan yang mengatur pembangunan perumahan diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah. 

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tahun 2019, tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 

Aturan lainnya, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Harga Setiap daerah juga bervariasi, tergantung indikator pendukungnya. Tiga aturan itu digunakan, kaitannya dasar aturan mengenai penyediaan rumah MBR. “Dulu perizinan cukup banyak. Ada ratusan, sekarang dipersingkat. Dalam aturan lainnya, pemerintah daerah memfasilitasi untuk subsidi. Yang membeli rumah MBR, disubsidi uang mukanya,” tutur Ratna.

Selama ini, sudah ada ratusan perumahan yang terbangun. Satu pengembang, dapat membangun 80-130 unit. Tergantung luasan lahan yang dimiliki. Rata-rata pembangunan rumah MBR, dengan lahan yang dimiliki seluas 2 hektare. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X