Bupati KTT Restrukturisasi Jabatan

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 21:03 WIB
MUTASI JABATAN: Bupati KTT Ibrahim Ali (kanan) usai melantik dan pengambilan sumpah janji pejabat yang terlaksana kemarin (8/10).
MUTASI JABATAN: Bupati KTT Ibrahim Ali (kanan) usai melantik dan pengambilan sumpah janji pejabat yang terlaksana kemarin (8/10).

TIDENG PALE – Restrukturisasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) kembali dilakukan, Jumat (8/10). Terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama pengawas dan pejabat administrator, dengan jumlah total 122 orang.  

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap pejabat tersebut pun langsung dilakukan Bupati KTT Ibrahim Ali. Dikatakan Ibrahim, dengan adanya restrukturisasi ini akan memperkuat landasan transformasi pemerintahan. Sehingga akan tercipta good governance dan capacity building di KTT. 

“Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat pada setiap instansi pemerintah merupakan siklus kehidupan dalam organisasi pemerintahan,” ujar Ibrahim, kemarin (8/10). 

Restrukturisasi jabatan merupakan langkah pemantapan dan peningkatan kapasitas diri, terhadap kelembagaan. Bahkan bagian daripada pola pembinaan dan pengembangan karir. 

Menurut Ibrahim, pengembangan karir pegawai bukanlah semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan. Melainkan sebagai pembinaan dan pemantapan organisasi dalam meningkatkan kinerja pegawai. Agar tetap berjalan dengan baik, terutama dalam hal pembangunan daerah dan berorentasi pada kepentingan masyarakat. 

Pergeseran jabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, yang merupakan tindak lanjut dari UU ASN. Sekaligus sebagai komitmen untuk penyelengaraan manajemen ASN berbasis sistem merit. 

“Bertujuan untuk menghasilkan abdi negara yang profesional, memiliki nilai dasar, kualifikasi dan kompetensi etika profesi bebas dari intervensi politik dan KKN,” tutur Ibrahim. 

Bupati menambahkan, mutasi ini jangan dijadikan momok yang berlebihan. “Saya memiliki kewenangan untuk menetapkan kepangkatan dan pemindahan serta pemberhentian pegawai ASN. Sekaligus pembinaan manajemen ASN dan instansi pemerintah, sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Ibrahim. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X