Dugaan Upah Tenaga Pengajar Dibawah Rp 500 Ribu, Disdikbud KTT Bakal Kroscek

- Senin, 11 Oktober 2021 | 21:25 WIB
JAFAR SIDIK
JAFAR SIDIK

TIDENG PALE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) KTT akan menindaklanjuti adanya upah tenaga pengajar yang diduga dibawah Rp 500 ribu sebulan. Khususnya tenaga pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Taman Kanak-Kanak (TK). 

Menurut Kepala Disdikbud KTT Jafar Sidik, honorer para tenaga pengajar PAUD maupun TK ada menerima dari Pemprov Kaltara. “Jadi untuk upah mereka itu, ada insentif dari provinsi. Yang merupakan sharing anggaran dengan APBD kabupaten,” jelas Jafar, Minggu (10/10). 

Pemberian insentif tersebut juga menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada. Jafar membantah adanya tenaga pendidik yang menerima gaji dibawah Rp 500 ribu setiap bulan. Mengingat, sumber upah yang diterima para tenaga pendidik dari dua anggaran, APBD kabupaten dan insentif Pemprov Kaltara sebesar Rp 500 tiap bulan. Termasuk dari Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

“Tapi nanti saya cek lagi. Karena itu sudah jauh dari standarisasi UMK,” ujarnya. Jafar menegaskan, peran guru sangat penting. Karena berkaitan dengan perkembangan, peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X