FAISAL/HRK
TANJUNG SELOR–Masih ada ditemukan pegawai sipil negara (PNS) yang mengajukan pindah meski baru mengabdi dua tahun. Hal itu bukan hanya terjadi di Kaltara, melainkan di daerah lain.
Menyikapi hal itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, ASN tidak diperbolehkan mengajukan pindah selama mengabdi di suatu daerah dalam kurun 10 tahun.
"Sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS. Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan," tegasnya, Senin (11/10). Mereka (PNS) harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27/2021 Pasal 52.
"Tidak boleh kalau cuma dua tahun. Itu ditolak. Bukan cuma BKN saja yang menolak, tetapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan MenPAN-RB," jelasnya.
Di sisi lain, mengantisipasi adanya PNS yang pindah sebelum 10 tahun, tidak bisa juga dengan merekrut anak daerah. Sebab, ada klasifikasi pendidikan yang tidak dimiliki suatu daerah, namun dibutuhkan untuk diisi dalam suatu jabatan. Hal itu membutuhkan orang luar daerah untuk mengisinya.
"Sebenarnya tidak masalah, namun apakah yang di daerah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan atau tidak. Itu yang harus diperhatikan," ujarnya.
Sebagai contoh, dibutuhkan guru matematika dengan syarat anak daerah. Namun, tidak ada anak daerah yang sesuai dengan yang dipersyaratkan. Maka dari itu, orang dari luar daerah memiliki peluang untuk mengisi.
"Jadi ada pilihan di situ. Mana jabatan yang bisa diisi orang daerah, dan mana yang tidak ada dan bisa diisi dari luar. Peluang itu juga harus dibuka," kuncinya. (kpg/fai/dra/k8)