Janji Pengadaan Mebel Tak Kunjung Terealisasi, Lapor Polisi

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:59 WIB

TARAKAN - Janji manis pelaku penggelapan, ES untuk kerja sama dalam pengadaan alat mebel membuat ia dilaporkan ke Polres Tarakan. Korbannya, Nanang Harijono melaporkan ES setelah janjinya untuk bagi hasil usaha mebel tidak diterimanya. Padahal, Nanang sudah mengirimkan uang untuk modal usaha puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Sri Djayanthi menjelaskan, awal janji ini bermula dari ED mendatangi korban, Agustus tahun 2019 lalu di Jalan Lili, Kelurahan Karang Anyar. Dalam pertemuan tersebut, disepakatilah korban menyediakan modal dan alat-alat serta tempat untuk usaha mebel. "Dalam kesepakatan tersebut, ES hanya sebagai pekerja dan keuntungan dibagi dua,” ujarnya, Senin (11/10).

Selanjutnya, pada 29 Agustus di tahun 2019 tersebut, ES kembali mendatangi korban untuk menawarkan pembelian material kayu berupa HPL berbagai motif dengan biaya sekitar Rp 31.373.750 dan akan dijual di Tarakan. Korban kemudian mentransfer uang seperti yang disebut pelaku pada 31 Agustus di tahun yang sama.

Setahun setelahnya, korban mendatangi ES dan menanyakan terkait keuntungan dari usaha mebel yang sudah dijalankan ES dari modal korban. ES malah mengaku tidak pernah membeli barang seperti yang sudah disepakati bersama. Kemudian, ES pun menyebutkan uang yang ditransfer korban sudah digunakan untuk keperluan pribadinya.

Kemungkinan ES diberikan waktu oleh korban untuk mengembalikan uang yang sudah digunakannya. Namun, ditunggu setahun tidak kunjung dibayar. Padahal uang sudah ditransfer tahun 2019, Nanang mendatangi ES untuk menanyakan progress usahanya tahun 2020 dan baru melaporkan ES di tahun 2021.

"Makanya 20 September tadi, baru ES dilaporkan Nanang ke Polres Tarakan. Kami sudah tindaklanjuti dengan mengamankan ES, memeriksa saksi, menyita barang bukti dan menetapkan ES sebagai tersangka," ungkapnya.

Pengakuan ES saat diamankan juga tidak membantah sudah menggelapkan uang usaha yang diberikan korban. Padahal, Nanang menyerahkan uang agar ES bisa membeli material HPL di Jakarta. Namun, setelah uang diberikan malah digunakannya untuk keperluan sehari-hari, seperti cicilan motor dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Padahal korban sudah menyediakan seluruh kebutuhan usaha, mulai dari tempat usaha, kompresor dan alat lain yang mendukung usaha mebel. Namun, uang untuk membeli HPL di Jakarta malah tidak dibeli. ES disangkakan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Uangnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan. Tapi, digunakan untuk keperluan sendiri. Padahal, ES ini menjanjikan kerja sama dan sudah dipenuhi kebutuhan usahanya sama korban. ES yang harusnya sebagai pekerja dan hasil usahanya dibagi berdua," punngkasnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X