CATAT BOS..!! Mau Bikin Ormas? Wajib Penuhi 20 Syarat Ini

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:41 WIB

TARAKAN - Wajib memenuhi sejumlah persayaratan administrasi dan kelengkapan alat, menjadi salah satu syarat izin organisasi masyarakat (ormas). Selain itu, ideologi yang tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila juga menjadi salah satu persyaratan mutlak ketika akan membentuk ormas.

Kepala Kesbangpol Tarakan, Muhammad Haris mengatakan syarat ormas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017. Diantaranya, persyaratan surat keterangan terdaftar atau surat keterangan lapor ormas melalui kesbangpol, wajib memenuhi 20 persyaratan administrasi dan kelengkapan alat.

"Ormas yang ingin mendaftar pembentukan ormasnya agar sah di mata hukum, tidak boleh memiliki ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," ujarnya, Selaea (12/10).

Setelah syarat dipenuhi, kemudian ormas menyerahkan ke Kesbangpol Tarakan untuk di verifikasi. Jika data sudah sesuai form yang diserahkan ke masing-masing ormas, selanjutnya akan ditinjau lagi lokasi sekretariat dimana dan syarat lainnya.

Dalam tim yang melakukan verifikasi ini, terdiri dari Intel Kejaksaan, Intel Polres Tarakan maupun Kodim 0907 Tarakan. Kemudian dibantu Kelurahan dan Kecamatan sesuai alamat domisili sekretariat ormas. Pihaknya akan hadir melihat langsung, untuk mengecek dari sisi kelengkapan maupun syarat administrasi lainnya.

"Artinya, yang fatal itu kalau soal ideologi. Misalnya administrasi kelengkapan, ya karena tidak lengkap saja terus ditolak di awal. Jadi, tidak bisa kami bawa Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui aplikasi website Kemendagri," ungkapnya.

Sepanjang tahun 2021, lanjut Haris, pihaknya sudah menerima puluhan ormas yang mendaftar. Pihaknya juga sudah melakukan peninjauan ormas bersama tim, termasuk mengecek izin ormas yang sudah habis masa berlakunya.

"Kami memastikan ormas tersebut memenuhi syarat. Bersama tim terpadu langsung meninjau ke lokasi sekertariat ormas untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan alat," tuturnya.

Ormas ini termasuk didalamnya paguyuban-paguyuban terkait suku di Tarakan. Setelah dilakukan pemeriksaan syarat administrasi dan kelengkapan lainnya, jika sudah memenuhi syarat, permohonannya akan diteruskan ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

"Kalau misalnya ada yang ditolak, itu bukan dari kami. Tapi Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Kan di awal verifikasi saja sama kami. Misalnya ideologi tidak bertentangan atau bersepaham dengan negara kita," imbuhnya.(sas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB
X