Remaja Ngaku Polisi, Lakukan Pemerkosaan di Toilet Umum

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:29 WIB
Iptu Khoirul Anwar
Iptu Khoirul Anwar

NUNUKAN – Remaja berinisial MR (17) diamankan Satuan Unit Kriminal Polres Nunukan, diduga lakukan tindak pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM (20). Tindakan asusila terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, 9 Oktober lalu.

Untuk melancarkan aksi bejat itu, MR mengaku sebagai anggota Polda Kaltara. Bahkan mengancam akan menembak korban, jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

“Tindak asusila itu terjadi di sebuah toilet umum di kafe pesisir area Pasar Malam Nunukan Utara,” terang Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas Iptu Khoirul Anwar, Rabu (13/10).

Saat itu, korban sedang berjalan kaki sendirian dari arah Pasar Baru menuju Pasar Malam. Namun, di tengah perjalanan, korban melewati segerombolan anak muda yang berjumlah kurang lebih tujuh orang. Salah satu pemuda berinisial MR, memanggil korban dan menawarkan diri untuk mengantarnya pulang.

“MR ini tergoda dengan tubuh korban dan langsung mengaku sebagai anggota Polda Kaltara. Demi mendapat kepercayaan korban,” ungkap Khoirul.

Merasa yang membantunya merupakan anggota polisi, apalagi saat itu sudah dini hari. Sehingga korban tidak menolak tawaran, kemudian naik ke sepeda motor pelaku. 

Sementara kawan MR juga mengikuti dengan sepeda motor masing-masing. Alih-alih mengantar pulang SM, pelaku dan kawan-kawannya justru membawa korban menuju ke toilet umum blok kafe pesisir. 

Di lokasi ini, korban disuruh turun dari sepeda motor lalu dipaksa bersetubuh oleh MR. “Korban berupaya menolak keinginan pelaku. Akhirnya pelaku membentak dengan mengatakan bahwa dirinya polisi Polda. Jika tak mau melayani, nanti saya tembak betismu,” ucap Khoirul menirukan perkataan pelaku. 

Saat korban dibawa masuk ke toilet, teman-teman pelaku menunggu di luar. Pelaku dan teman-temannya pergi meninggalkan korban begitu saja setelah perlakuan tidak senonoh terhadap SM.

Korban lalu pergi meninggalkan toilet umum sembari menangis dan bertemu dengan orang lewat di sekitar Pasar Malam. Kemudian korban pun melaporkan peristiwa yang baru dialaminya ke kantor polisi. Menerima informasi tersebut, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan 6 teman pelaku. Masing-masing berinisial D, A, A, U, F dan A. 

Dari pengakuan keenam orang itu, pelaku dugaan tindakan asusila terhadap SM adalah MR. Mereka juga membenarkan MR mengaku sebagai anggota Polda Kaltara saat melakukan aksinya. Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung menjemput MR di rumahnya. 

“Hasil visum et repertum dokter RSUD Nunukan terhadap korban, benar terdapat tanda-tanda bekas persenggamaan pada kemaluan korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa surat permintaan visum et repertum dari korban, 1 kemeja wanita lengan panjang putih, 1 bra warna merah, 1 jilbab pashmina panjang warna coklat, baju tidur lengan panjang cream dan 1 celana short wanita motif bunga.

Sementara barang bukti yang disita dari pelaku, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 putih beserta 1 buah kunci motor, kaos lengan panjang, celana pendek warna hitam dan celana dalam. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 285 KUHPidana subsidair pasal 289 KUHPidana. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X