Bupati KTT Ancam ASN, Mangkir Kerja Dikenakan Sanksi Tegas

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 20:14 WIB
WARNING ASN: Bupati KTT Ibrahim Ali mengingatkan bagi ASN agar tidak melanggar aturan.
WARNING ASN: Bupati KTT Ibrahim Ali mengingatkan bagi ASN agar tidak melanggar aturan.

TIDENG PALE – Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tana Tidung (KTT) tengah dievaluasi. Hal ini sebagai upaya penyegaran pada urusan pemerintahan dan terpenting dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Terhadap ASN yang berprestasi, tentunya dapat diberikan apresiasi bahkan penghargaan. Tapi, jika ASN yang mangkir kerja dan lalai dalam menjalankan tugasnya, Bupati KTT Ibrahim Ali memberi peringatan akan dikenakan sanksi tegas bila terbukti melanggar. 

“Bisa saja kita lakukan evaluasi kembali terhadap kinerja ASN, terlebih ditingkat eselon II. Terutama, bagi ASN yang tak sepenuhnya menjalankan tugas negara dengan baik,” ujar Ibrahim, Rabu lalu (13/10).  Menurut Bupati, ASN yang kerap absen atau tidak hadir tanpa keterangan yang jelas dalam setiap kegiatan maupun agenda penting pemerintahan. Hal itu akan menjadi catatan khusus, kemudian dilakukan evaluasi atau penilaian kinerja. 

“Pastilah kita evaluasi, persoalan jabatannya inikan sudah menjadi hak prioritas PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Bagi yang mangkir atau tidak pro terhadap urusan pemerintahan, maka sanksi menanti,” tegas Ibrahim. 

Terlepas dari hal tersebut, Bupati mengapresiasi kerja dan pelayanan totalitas para abdi negara. Namun, Ibrahim tetap mengingatkan para ASN terus tingkatkan kinerja, jaga profesionalitas dan berikan pelayan terbaik bagi masyarakat. Karena ini sudah menjadi kewajiban para ASN. Maka, ASN pun dituntut kerja dengan baik. Tidak melanggar aturan dan loyalitas kepada pimpinan tetap terus terjaga. 

Kebijakan terkait penetapan, pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian pegawai menjadi kewenangan PPK dan Bupati selaku kepala daerah. Bupati mengharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melenceng dari koridor regulasi yang berlaku. (*/mts/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X