Dokumen yang Wajib Dimiliki Daerah

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 20:16 WIB
PELATIHAN SUSUN RENKON: Fasilitator Rencana Kontingensi BNPB Ujang Dede Lesmana (paling kanan) saat memberikan pemahaman kepada peserta, Kamis (14/10).
PELATIHAN SUSUN RENKON: Fasilitator Rencana Kontingensi BNPB Ujang Dede Lesmana (paling kanan) saat memberikan pemahaman kepada peserta, Kamis (14/10).

Menanggulangi bencana diperlukan proses perencanaan ke depan, dalam keadaan tidak menentu. Dimana skenario dan tujuan yang disetujui, tindakan manajerial serta teknis ditentukan. Agar dapat mencegah secara lebih baik situasi darurat yang dihadapi. 

 

PURWANTO, Tanjung Selor

 

BENCANA bisa saja terjadi di setiap daerah di Indonesia, baik itu bencana gempa disertai tsunami, banjir, gunung merapi, longsor, pandemi, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Untuk di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), kerap diterpa bencana banjir, longsor, hingga Karhutla. 

Namun, saat bencana tersebut belum terjadi tentu diperlukan rencana kontingensi (Renkon). Sebagai upaya penindakan yang dilakukan ketika terjadi kedaruratan. Sebelum menyusun Renkon, perlu diketahui sejarah kebencanaan yang terjadi di suatu daerah. 

Dalam hirarki penanggulangan bencana, Renkon merupakan turunan dari Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB). Di mana Renkon merupakan sebuah rencana operasional (Renops) yang memuat tujuan dan pedoman. Untuk perencanaan taktis, yang berisikan tugas dan tanggung jawab dari berbagai pihak. Yang terintegrasi atau terpadu dalam sebuah sistem komando penanganan kedaruratan bencana. 

Semisal menanggulangi bencana Kahutla. Maka, sebelum bencana itu terjadi maka perlu menyusun Renkon. Dengan mengambil data dari kejadian serupa pada dua atau tiga tahun lalu. Baik itu persoalan aspek dampak yang ditimbulkan, hingga penanganannya. 

Tentu dalam bencana Kahutla, aspek yang berdampak seperti lingkungan, kesehatan, ekonomi hingga pendidikan. Dikatakan Fasilitator Rencana Kontingensi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ujang Dede Lasmana, Renkon sebagai pedoman tindakan yang akan dilakukan di saat terjadi kedaruratan bencana. Merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap daerah, sebagai tanggung jawab pemerintah. 

Renkon merupakan dokumen yang wajib dimiliki daerah yang memiliki ancaman bencana. Sehingga pemerintah daerah harus menyusunnya, sesuai dengan ancaman bencana yang ada di wilayahnya. Dalam penyusunan Renkon, haruslah disusun berbasiskan pada pendektana partisipatif. Sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai panduan oleh para pemangku kepentingan penanggulangan bencana di wilayah yang bersangkutan. 

“Semisal dalam suatu daerah terjadi bencana Kahutla. Tentu hal itu mesti dipersiapkan bagi pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan Renkon pun harus melibatkan semua pihak, bukan hanya BPBD, Dinas Sosial atau Kehutanan,” ungkap Kang Ujang—biasa dipanggil. 

Kang Ujang menuturkan, pihak yang bisa dilibatkan dalam menanggulangi bencana seperti Dinas Kesehatan, lembaga adat, penelitian, TNI/Polri hingga organisasi serta perusahaan. 

Sebelum dokumen Renkon tersusun, perlu juga adanya skenario yang disepakati. Meskipun dalam skenario tersebut belum tentu terjadi bencana, tapi bisa dijadikan acuan. Hanya sekadar diasumsikan dan mengantisipasi bila terjadi bencana di suatu daerah. 

“Kita perlukan data perkiraan, bila terjadi bencana maka sudah bisa disiapkan,” ujarnya. Pentingnya Renkon, agar ketika terjadi bencana, maka pihak-pihak yang terlibat sudah dapat menjalankan tugasnya. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X