TANJUNG SELOR - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan tak kunjung berjalan. Bahkan, PLTA yang rencananya dibangun di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan saat ini berpolemik.
Selain PT Kayan Hidro Energi (KHE), ada juga PT Fortescue Future Industries Pty Ltd (FFI) asal Australia. Yang berminat membangun PLTA. FFI telah memiliki izin lokasi atau yang saat ini disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurut Bupati Bulungan Syarwani, investor yang mengembangkan yakni PT Kayan Hydro Energi (KHE). Namun dipastikan tidak ada tumpang tindih pada agenda investasi besar tersebut.
Meskipun diakuinya ada juga investor lain yang masuk. Namun begitu, untuk perizinan tidak sepenuhnya ada di Bulungan. Terdapat sejumlah perizinan yang berada di Pemerintah Pusat.
“Regulasi hari ini (kemarin, Red) ada juga izin yang diberikan Pemerintah Pusat. Itu menjadi bagian yang sudah dilakukan Pemerintah Pusat,” jelasnya (14/10). Selain itu, jika ada kerja sama antar kedua investor itu tentunya menjadi ranahnya pihak pengembang. Sesuai mekanisme perizinan berdasarkan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja. Termasuk izin regulasi berkaitan dengan penanaman modal, tentu ada perizinan khususnya untuk investasi besa.
“Progres PT KHE untuk PLTA masih terus didorong. Meski disisi lain masih ada perizinan yang stagnan. Sehingga aktivitas di lapangan pun terhambat. Salah satunya IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” terang Syarwani.
Diharapkan, ada percepatan realisasi dari pembangunan investasi itu. Jika cepat diwujudkan, maka perputaran ekonomi dan multiplier effect dan akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bupati Bulungan, Syarwani.
Sementara itu, Direktur Operasional KHE Khaeroni mengaku progres tetap berjalan. Salah satunya gudang peledak yang saat ini sudah rampung. “Kita tinggal menunggu izin peledakan dari Mabes Polri,” ujarnya.
Mengenai IPPKH, kata Khaeroni, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memproses izin itu. Secara teknis maupun legalitas sudah terpenuhi. Namun penerbitan izin masih berproses di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). KLHK sudah menjawab pertanyaan PT KHE mengenai izin tersebut. Dalam suratnya disampaikan, perizinan sudah memenuhi syarat dan layak untuk diterbitkan. Proses pengerjaan konstruksi bendungan belum bisa dilakukan, karena IPPKH belum terbit. Apalagi, ada beberapa kawasan yang masuk kawasan hutan. (fai/uno)