Dishub Prihatin Kondisi Pelayaran di Nunukan

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 20:21 WIB
AMBIL ALIH: Speedboat yang berlayar melayani penumpang dikatakan ilegal, pasca pengalihan kewenangan dari Dishub Nunukan ke BPTD Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara.
AMBIL ALIH: Speedboat yang berlayar melayani penumpang dikatakan ilegal, pasca pengalihan kewenangan dari Dishub Nunukan ke BPTD Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara.

NUNUKAN – Kepala Dinas Perhubungan Nunukan Abdul Halid mengaku prihatin atas kondisi pelayaran sungai dan danau yang dikatakan ilegal sejak Juli 2021. 

Hal ini dikarenakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengambil alih tanggung jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan. Sebelumnya, menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

“Bisa dikatakan kapal-kapal kayu dan speedboat yang berlayar saat ini dilakukan ilegal. Mereka tidak mengantongi kelengkapan dokumen selayaknya, karena SPB (Surat Persetujuan Berlayar) tak ada yang terbit pasca kewenangan diambil alih BPTD,” terang Abdul, Kamis (14/10).

Peralihan kewenangan tersebut, merupakan kebijakan Direktur Jenderal Laut Nomor 202/2021 tentang penyerahan tugas Hubla ke Hubdat. Untuk kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan yang telah ditandatangani pada 31 Mei lalu. 

Sejumlah kewenangan yang beralih antara lain, penerbitan SPB, Surat Persetujuan Olah Gerak, Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3), dan Pemungutan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) khusus kegiatan sungai, danau dan penyeberangan. 

“Permasalahannya, BPTD ini seakan belum memiliki kesiapan dalam hal ini. SDM mereka sangat minim, sehingga banyak dokumen kapal yang sudah habis masa berlakunya belum diperbaharui. Kapal-kapal yang berlayar saat ini juga tanpa SPB,” tegasnya.

Kepala Seksi Perhubungan Laut Dishub Nunukan Lisman pun menyesalkan persoalan yang urgent ini. Kurang siapnya BPTD dalam pengambil alihan kewenangan, dihadapkan pada sejumlah dilema. Pertama, masalah keselamatan berlayar. Kedua, terkait konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Sementara yang terjadi, mereka berlayar ilegal. Karena dengan minimnya petugas balai, mereka tak mungkin mengakomodir semua pelabuhan. Bagaimana cara mereka memeriksa kapal, jika hanya membuatkan SPB bagi yang datang ke mereka. Tak ada jemput bola, sehingga wajar saja status pelayaran saat ini ilegal,” ungkapnya. 

Sebagai gambaran, ada 4 pelabuhan yang digarap Dinas Perhubungan di Pulau Nunukan. Masing masing, Pelabuhan Sei Bolong, Pelabuhan Sei Jepun, Pelabuhan Jamaker dan Pelabuhan Inhutani. Lalu lintas terpadat ada di Sei Bolong, ada sekitar 72 kapal yang setiap harinya bisa sampai 10 kali operasi.

“Sementara SDM mereka hanya satu orang di pelabuhan. Rasio pemeriksaannya seperti apa mengakomodir sekian banyaknya armada,” ujarnya. 

Lisman menegaskan, penerbitan SPB wajib diperketat guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, stakeholder juga harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal yang berlayar, dari dan ke pelabuhan atau daerah pedalaman yang berada di wilayah kerja atau DLKr dan DLKP.

Hal tersebut dituangkan dalam telegram Dirjen Perhubungan Laut Nomor 15/II/DN-18 pada 2 Februari 2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Termasuk telegram Nomor 16/II/DN-18 tanggal 2 Februari 2018 perihal Pengawasan Terhadap Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal-Kapal Pedalaman. 

“Konsekuensinya jelas, kita dihadapkan pada tanggung jawab tidak ringan. Jangan sampai terjadi kecelakaan seperti kasus KM Sinar Bangun di Danau Toba,” imbuhnya. Pasalnya, tidak ada syahbandar maupun inspektur sungai dan danau, sebagai fungsi pengawas keselamatan pada saat kapal hendak berlayar. 

Atas kondisi ini, Pemkab Nunukan melalui Dinas Perhubungan sudah bersurat ke BPTD XVII Kaltim Kaltara. Banyaknya dokumen kapal yang mati dan belum siapnya SDM Balai, mengakomodir peralihan kewenangan tersebut di Kabupaten Nunukan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X