Status Bencana Darurat Ditetapkan Kurang dari 48 Jam

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:22 WIB
TUNTASKAN PELATIHAN: Peserta berfoto bersama setelah menyelesaikan pelatihan perencanaan kontingensi, Jumat (15/10).
TUNTASKAN PELATIHAN: Peserta berfoto bersama setelah menyelesaikan pelatihan perencanaan kontingensi, Jumat (15/10).

Setiap kegiatan dalam penyelenggaraan bencana harus terencana, terarah, terpadu dan menyeluruh. Oleh karenanya perencanaan harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana 

 

PURWANTOI, TANJUNG SELOR 

 

PENANGGULANGAN bencana mempunyai karakteristik yang berbeda, untuk setiap tahapan prabencana, saat darurat bencana dan pasca bencana. Agar setiap kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dipantau dan dievaluasi capaian atau kinerjanya. Maka harus ada perencanaan yang dibuat sebelumnya.

Bahkan dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dibutuhkan materi. Mencakup pengenalan dan pengkajian bahaya, pemahaman tentang kerentanan, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak, alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia. 

Rencana kedaruratan pun memiliki landasan hukum. Dengan mengacu Pasal 45 ayat (2), Pasal 48, Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Istilah dalam penanggulangan bencana pun terbagi 4. Terdiri dari darurat, berarti keadaan, situasi. Lalu, kedaruratan merupakan suatu keadaan yang harus segera diatasi. Selanjutnya, istilah tanggap darurat kadang berarti tahapan atau upaya. Terakhir, penanggulangan/penanganan darurat, digunakan untuk menunjukkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi keadaan darurat. 

Rencana dalam tanggap darurat ada 3 macam, yaitu rencana (kerangka) penanggulangan darurat bencana, rencana kontingensi (Renkon) dan rencana operasi (Renops). Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) sendiri berisi rencana statis atau kerangka, yang mengatur tentang tugas dan tanggungjawab pelaksana. 

Lalu, rencana kontingensi merupakan rencana yang disusun berdasarkan skenario dan asumsi dampak bencana yang akan terjadi. Renops merupakan rencana yang dibuat untuk melaksanakan operasi penanganan darurat yang berdasar RPKB dan Renkon. 

Untuk lingkup dalam RPKB, dengan menentukan jenis kegiatan yang diperlukan selama masa tanggap darurat (dari siaga darurat hingga pemulihan darurat). Identifikasi instansi/lembaga yang terlibat, sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan penetapan yang akan menjadi koordinatornya. Termasuk mekanisme kerja dan hubungan koordinasi antar pelaku dan pembagian tanggungjawab. 

Ketika suatu daerah telah terjadi bencana, dan harus ditetapkan status bencana darurat. Maka status tersebut akan ditetapkan oleh kepala daerah, paling lama dua minggu. Menurut Fasilitator Rencana Kontingensi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ujang Dede Lasmana, kepala daerah pun harus mengetahui kondisi bencana sebelum menetapkan status bencana darurat tersebut. 

“Penetapan status bencana darurat secepatnya, kurang dari 48 jam,” ujar Kang Ujang—biasa dipanggil. Pentingnya menetapkan status bencana darurat, menurut Kang Ujang, karena masyarakat yang terdampak bencana membutuhkan bantuan. 

Ketika masyarakat terdampak membutuhkan logistik, tapi kepala daerah belum tetapkan status bencana darurat. Maka, akan sulit menyalurkan logistik bantuan. “Ada kaidah dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana,” ujar Kang Ujang. 

Penetapan status bencana darurat pun, setelah kepala daerah mendapat laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Apabila dalam kondisi status bencana darurat, namun persediaan logistik menipis. Namun, suatu kabupaten tak bisa mengatasi, maka hal tersebut bisa diambil alih provinsi. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X