TIDENG PALE – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Malinau, hingga saat ini belum terselesaikan.
Hal itupun disampaikan Bupati KTT Ibrahim Ali dihadapan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Kaltara, Hasan Basri, di Pendopo Djaparudin, Jumat (15/10). “Kami memiliki 32 desa dengan 5 kecamatan. Salah satu kecamatan yang berdampingan dengan Malinau, yakni Muruk Rian. Desa yang terakhir adalah Desa Belayan Ari dan Seputuk,” jelas Bupati.
Persoalannya, menurut Ibrahim, Desa Seputuk berbatasan langsung dengan Malinau. Wilayah yang sudah ditetapkan dan disepakati dari tapal batas tersebut untuk Desa Seputuk. Yang masih dalam wilayah KTT. “Jadi wilayah kami itu diambil sekitar 3 kilometer. Tapi, kesepakatan dari tokoh masyarakat dan lain-lain, tetap menyarankan Desa Seputuk masuk wilayah KTT,” ungkap Bupati.
Masalah tapal batas inipun berproses di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami tak menerima, sejengkal pun wilayah kami diambil,” tegasnya.
Ini sudah menjadi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, mengatur mekanisme penyelesaian batas wilayah antar kabupaten dan kota. Apabila nanti Provinsi atau Kementerian memberikan tanpa melakukan kajian. Maka pemerintah KTT akan menuntut lewat jalur hukum.
Selain tapal batas bermasalah dengan Malinau. KTT pun dihadapkan terhadap tapal batas dengan Kabupaten Nunukan. Tapal batas wilayah tersebut antara Menjelutung Sesayap Hilir dengan Sembakung.
Menurut Ibrahim, ini permasalahan sejak lama mulai 2010 silam periode Bupati sebelumnya dan sudah difasilitasi. Akan tetapi, tidak ada titik temu, sehingga diserahkan ke Provinsi. Provinsi juga tidak bisa menyelesaikan. Sehingga diserahkan ke Kemendagri dan sampai saat ini juga tidak ada penyelesaian.
Beberapa bulan yang lalu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan sudah membuat keputusan berdasarkan kajian. Memutuskan dengan pertimbangan yang cukup matang, tapi Nunukan tidak terima. Padahal sudah sepakat untuk diserahkan.
“Gubernur Kaltara mengambil alih dan membuat keputusan. Tapi hasil keputusannya berubah. Mengubah sedikit peta yang sudah dibuat oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” tuturnya.
Selain permasalahan tapal batas, Bupati pun menyampaikan soal sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, telekomunikasi dan kejelasan aset milik daerah. (*/mts/uno)