Kemendag Ingatkan Konsumen, Ada 31.553 Depot Air Minum Tak Higienis

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:31 WIB
Kementerian Perdagangan akan terus menggalakkan program dan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat serta melakukan pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Selain itu juga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.
Kementerian Perdagangan akan terus menggalakkan program dan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat serta melakukan pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Selain itu juga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

Banyuwangi - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya melindungi konsumen Indonesia terhadap segala produk-produk yang dikonsumsi masyarakat. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. 

 

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan, dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak. Artinya sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Hasil temuan tersebut diungkapkan dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa lalu.

 

“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Dirjen Veri.

 

Veri juga menyebutkan temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. Selanjutnya dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

 

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Dirjen Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. “Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.

 

Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

 

“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” ungkap Veri.

 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X