SAMARINDA - Sertifikasi lahan tambak menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara. Mengingat masih banyak lahan tambak yang belum bersertifikat.
Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menemui Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Kalimantan Timur Andi Asnaedi, Kamis lalu (14/10). Untuk menindaklanjuti kedatangan Wakil Menteri ATR/BPN pada Maret lalu.
“Persoalan tanah menjadi prioritas, salah satunya sertifikasi tambak. Kami berupaya menyelesaikannya, khususnya mengenai perubahan status lahan tambak yang masuk dalam kawasan hutan. Agar segera disertifikatkan oleh masyarakat,” terang Gubernur.
Pertemuan yang dilakukan gubernur, menjadi momentum penting untuk memberikan harapan dan solusi kepada pemerintah daerah. Sekaligus bagi masyarakat, dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan agraria di provinsi termuda ini.
Kaltara memiliki luas wilayah 75.467 kilometer persegi, terdiri atas empat kabupaten dan satu kota. Meliputi 55 kecamatan, 35 kelurahan, dan 447 desa, dengan jumlah penduduk 742.245 jiwa.
“Alhamdulillah kita dibantu Kanwil ATR/BPN Kaltim, saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pendaftaran sertifikasi lahan masyarakat. Dengan harapan ke depannya dapat memberikan ketenangan dan keamanan masyarakat Kaltara,” ungkap Gubernur.
Tak hanya itu, sertifikasi lahan masyarakat juga dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dan pembangunan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kaltara. Baik ekonomi masyarakat yang berada di wilayah kota maupun desa, sesuai visi Gubernur dan Wakil Gubernur Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP.
Dari pertemuan itu, Gubernur berharap agar status tanah di Kaltara, baik milik pemerintah, perusahaan, atau masyarakat memiliki kejelasan dan kepemilikannya, serta tidak tumpang tindih. Hal ini agar mengurangi potensi konflik dan sengketa lahan di Provinsi Kaltara. (adpim/dkispkaltara)