Prioritaskan Jemaah yang Tertunda Berangkat

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 21:11 WIB
Muhammad Aslam
Muhammad Aslam

TARAKAN – Pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin bagi umat Islam di Indonesia, untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji mulai tahun ini di tengah pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) telah mengirimkan surat edaran. Yang ditujukan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel, untuk mempersiapkan keberangkatan calon jemaah umrah. 

Isi surat edaran menyarankan travel untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah. Khususnya bagi jemaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU setempat. Ini menjadi kabar gembira bagi calon jemaah umrah yang sempat diliputi rasa khawatir. Karena lama berangkat dampak pandemi Covid-19. 

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah calon jemaah umrah Tarakan yang telah mendaftarkan di PPIU, namun tertunda keberangkatannya sebanyak 649 orang. Tersebar di Kecamatan Tarakan Utara (60 orang), Tarakan Timur (114 orang), Tarakan Barat (218 orang) dan Tarakan Tengah (257 orang). “Memang di Tarakan ini sekitar 600 jemaah yang sudah mendaftar, tapi belum berangkat sampai sekarang. Ada yang sudah membatalkan karena terlalu lama menunggu. Orang-orang inilah yang diprioritaskan dulu untuk berangkat,” terang Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tarakan Muhammad Aslam, Jumat (15/10). 

Selain itu, PPIU atau travel diminta untuk melakukan pendataan terhadap calon jemaah yang tertunda. Ini dilakukan seiring pelaksanaan vaksin dosis lengkap, sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah. PHU juga diminta untuk melaporkan data calon jemaah umrah, yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk keberangkatan. 

Terkait hal itu, Aslam menegaskan pemberian vaksin bagi calon jemaah sifatnya wajib. Namun, belum mendapatkan informasi lebih lanjut vaksin yang akan digunakan untuk calon jemaah umrah. 

Jika Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan vaksin Sinovac. Maka calon jemaah umrah yang telah mendapatkan vaksin Sinovac, harus mendapatkan booster. 

“Sementara vaksin kita belum jelas, apakah Sinovac boleh. Setelah Sinovac nanti mungkin ditambah dengan booster. Tapi yang jelas, sudah diizinkan ada empat, yakni Moderna, Pfizer, Jhonson and jhonson dan Astrazeneca,” sebutnya. 

PPIU harus mempersiapkan sebelum keberangkatan, setelah sampai hingga kembali. Nantinya akan terbit Peraturan Dirjen PHU Kemenag, terkait ketentuan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 yang harus dipatuhi PPIU.  

Aslam memperkirakan adanya penambahan biaya perjalanan, dampak dari pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, ada kemungkinan calon jemaah akan menjalani masa karantina terlebih dulu. Sebelum melaksanakan ibadah umrah, yang mana biayanya dibebankan kepada calon jemaah. “Kemungkinan bisa dua kali lipat atau bisa menambah,” tutupnya. (mrs/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X