Dua Muncikari Divonis Berbeda

- Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:24 WIB
MUNCIKARI: Pelaku tindak pidana perdagangan orang, saat diamankan pihak kepolisian, belum lama ini.
MUNCIKARI: Pelaku tindak pidana perdagangan orang, saat diamankan pihak kepolisian, belum lama ini.

TARAKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan hukuman pidana penjara berbeda, untuk dua terdakwa kasus human trafficking.

Muhammad Yus divonis pidana 3 tahun penjara ditambah denda Rp 120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 3 bulan. Kemudian Devita Ariyani alias Dora divonis 10 bulan penjara.

Dalam pembelaan yang dibacakan Penasihat Hukumnya, Nunung Tri Sulistyawati dan dibacakan Dora juga di persidangan. Mereka meminta Majelis Hakim membebaskan semua tuntutan atau diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

"Saya memohon ampun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atas apa yang sudah saya perbuat. Saya masih berjuang membiayai tiga orang anak saya," ujar Dora, dalam pembelaannya dua pekan lalu di persidangan.

Sebelumnya, atas dua terdakwa ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dengan vonis yang berbeda untuk kedua terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Devita Ariyani terbukti secara sadar dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja turut serta dilakukannya perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya mata pencaharian, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 10 bulan," dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk perkara Muhammad Yus, dan langsung menyatakan banding untuk perkara Dora. Namun, terhadap putusan tersebut pihaknya menghargai sesuai dengan kewenangan dari Majelis Hakim.

"Kedua terdakwa itu terbukti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tapi antara Devita dan rekannya itu ada perbedaan, dari segi tindak pidana yang dilakukan keduanya dan pasal sangkaan maupun Undang-Undangnya," ungkapnya.

Muhammad Yus, kata Andi, dalam putusan Majelis Hakim sudah memuat hampir semua tuntutan JPU. Sedangkan untuk Devita dengan tuntutan TPPO, oleh Majelis Hakim diputus dengan pidana Pasal 506 KUHP. "Hak dari Pengadilan kami hargai. Kami akan konsultasi dulu terhadap putusan tersebut apakah akan menyatakan banding atau menerima," tegasnya.

Penasihat Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dulu dengan kliennya, terkait putusan dari Majelis Hakim.

"Saya tidak hadir waktu putusan dibacakan. Kebetulan sedang berada di luar kota. Nanti saya konsultasi dengan terdakwa dulu, apakah menerima atau tidak. Tapi terdakwa sebenarnya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Nanti, Senin (18/10) kami nyatakan sikap," pungkasnya. (sas/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X