Perkara PCR Palsu Mulai Disidangkan

- Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Sidang kasus surat keterangan bebas Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu digelar perdana di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (14/10) lalu. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi penangkap, dari Polres Tarakan.

Oknum pegawai Bandara Juwata Tarakan, Heri dan sopir taksi bandara, Firman, duduk sebagai terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan Heri yang bertugas membuat surat perjalanan palsu menggunakan nama perusahaan fiktif. Sedangkan Firman bertugas sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu bersama satu orang rekannya.

Untuk diketahui, keduanya diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan Juli lalu. Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan dokumen perjalanan ini. Namun satu terdakwa merupakan oknum TNI dan dikembalikan ke satuannya untuk proses persidangan militer.

Menurut keterangan saksi penangkap, perbuatan kedua terdakwa ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Tarakan menerima laporan dari masyarakat. Selain itu, keterangan dari Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ilyas Tarakan dalam penyidikan polisi juga menyebutkan nomor surat PCR yang digunakan terdakwa, sudah dikeluarkan bulan sebelumnya. "Kami konfirmasi ke RSAL Ilyas, tidak mengeluarkan surat PCR itu. Keterangannya, nomor surat PCR itu sudah pernah dikeluarkan bulan sebelumnya," kata saksi penangkap, Vije.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak POM TNI AD, terkait keterlibatan oknumnya. Ia mengatakan, oknum anggota TNI AD ini juga sudah dilakukan penahanan dan nantinya disidangkan sesuai Undang-Undang Militer.

"Dari keterangan saksi mendapatkan laporan dari orang yang menggunakan PCR palsu tersebut. Nanti masih agenda keterangan saksi. Perkara ini kan perkara konektivitas, karena ada salah satu tersangkanya yang diproses POM TNI. Kalau untuk oknum memang di persidangan militer, jadi kapasitasnya dalam perkara ini untuk kedua terdakwa, oknumnya sebagai saksi. Nanti kami minta bantuan tersangka yang diproses POM TNI ini untuk hadir di persidangan," tegasnya. (sas/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X