Hoaks, Isu Gelombang Panas

- Senin, 18 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PESAN berantai mengenai gelombang panas sedang melanda negara Indonesia kembali beredar. Disebutkan bahwa kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius dan masyarakat dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin. 

Menanggapi isu yang beredar tersebut, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Harapan Kelas III Abdul Haris Zulkarnain menegaskan itu merupakan berita palsu atau tidak benar alias hoaks. Untuk Kalimantan Utara (Kaltara) berdasarkan data observasi suhu udara beberapa hari terakhir memang tergolong tinggi. 

Namun, hal ini sesuai dengan data Klimatologi selama 20 tahun terakhir. Bahwa memang suhu tertinggi di wilayah Bulungan secara umum terjadi setiap bulan September-Oktober, pada kisaran 35-36 derajat celcius.

“Kepada masyarakat Bulungan dan sekitarnya, untuk tetap tenang dan tak panik. Catatan suhu ini bukan merupakan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah ini. Masih berada dalam rentang variabilitasnya di Bulan Oktober,” jelasnya, Minggu (17/10).

Menurut Abdul, gelombang panas terjadi berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area, secara persisten dalam beberapa hari. Dalam sistem tekanan tinggi terjadi pergerakan udara, dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi). Sehingga termampatkan dan suhunya meningkat.

Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah itu. 

Selain itu, gelombang panas hanya terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi. “Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tak biasa. Biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai kelembaban udara yang tinggi,” ujar Abdul.

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, lanjut Abdul, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. 

Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas. Suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari, yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun. 

Akibatnya, potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya. Saat ini, berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia. Memang suhu tertinggi siang hari mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. (*/nnf/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X