TARAKAN - Pengembangan terhadap kasus 3 kg sabu ke salah satu warga binaan Lapas Pare-Pare, berinisial RZ terputus. Setelah napi tersebut meninggal dunia, beberapa jam usai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Meski sudah diperiksa, tapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap RZ belum lengkap dan baru sekali dilakukan pemeriksaan. Sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi menjelaskan, hanya mendapatkan laporan singkat terkait kondisi RZ yang meninggal dunia. Pada saat pemeriksaan, RZ dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda kelelahan atau sakit. Terlebih saat diinterogasi, RZ bisa menjawab pertanyaan dengan lancar dan bisa menjelaskan. Namun, setelah petugas kembali dari lapas untuk melakukan interogasi lanjutan kepada dua tersangka lainnya, yakni HN dan BR. Didapati informasi RZ telah meninggal dunia.
“Dalam penyidikan terhadap RZ ini, kami belum meningkatkan status RZ sebagai tersangka. Kami berencana akan melakukan koordinasi dengan Lapas Pare-Pare untuk dijadikan tersangka setelah dilakukan BAP,” terangnya, Kamis (21/10).
Pemeriksaan terhadap RZ berawal dari diamankannya tiga bungkus sabu seberat hampir 3 kg. Sabu dikemas dalam plastik dan dililit ban dalam motor, untuk mengelabui petugas. Rencananya, sabu akan dikirim ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan menggunakan jasa pengiriman barang. Pengirim atas nama RZ dan penerimanya BR dengan alamat Bengkel Soreang, Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Dari keterangan HN dan BR, diketahui pengendali sabu berinisial RZ yang merupakan napi di Lapas Pare-Pare. “RZ ini napi narkotika juga, masih menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Pare-Pare,” imbuhnya.
Bahkan, BNNP juga melakukan pengejaran terhadap ED, pengirim yang membawa paket berisi sabu ke jasa pengiriman. ED sudah melarikan diri saat tim gabungan hendak melakukan penangkapan di Nunukan.
Untuk BR dan HN disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp10 miliar. (sas/uno)