Ngaku Oknum Wartawan dan Polisi

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:30 WIB
PENIPUAN: Dua tersangka berinisial AD dan GS (baju hijau dan putih) diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat diduga lakukan penipuan, Jumat (22/10).
PENIPUAN: Dua tersangka berinisial AD dan GS (baju hijau dan putih) diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat diduga lakukan penipuan, Jumat (22/10).

UNIT Reskrim Polsek Tarakan Barat pada Minggu lalu (17/10) mengamankan pria berinisial GS yang mengaku sebagai wartawan. Namun, GS tak sendiri dalam melancarkan aksinya, tetapi dibantu rekannya berinisial AD yang turut diamankan. 

Keduanya diamankan karena diduga lakukan upaya penipuan disertai pengancaman kepada korbannya di Jalan Gang Nipah RT 27, Kelurahan Karang Anyar Pantai sekitar pukul 18.17 Wita, pada 10 Oktober lalu.

Wakapolsek Tarakan Barat Ipda Jumadi menjelaskan, awalnya tersangka AD mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai polisi. Sementara tersangka GS mengaku sebagai pengacara dan wartawan. Keduanya memberitahu bahwa korban telah membeli mesin las hasil curian. “Kemudian dua tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta pada korban. Jika tak dibayar, maka korban akan dijemput dengan mobil patroli polisi,” jelasnya, Jumat (22/10).

Karena diselimuti rasa takut, akhirnya adik korban memberikan uang Rp 3 juta dan 1 unit mesin las kepada tersangka. Merasa ada yang janggal dan berhasil ditipu tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Keduanya akhirnya kami bekuk dikediamannya di Kelurahan Sebengkok dan Karang Balik pada 17 Oktober lalu,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat Aiptu Sudiyono menambahkan, modus operandi tersangka dengan merekayasa bahwa pencuri mesin las tersebut sudah diamankan polisi. Tugas GS menawarkan jasa pengacara dan mengaku sebagai wartawan. Setelah itu, korban nantinya akan diatur damai dan tidak ditangkap polisi. 

Dengan syarat awalnya meminta imbalan Rp 5 juta. Namun melalui negosisasi dan hanya dibayar Rp 3 juta. “GS mengaku sebagai pengacara hebat. Sekaligus merangkap sebagai wartawan. Kami juga sita id card dan surat tegas di salah satu perusahaan media,” ungkapnya.

Ia menegaskan, GS juga tidak tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan. Namun pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal tersebut. Pengakuan tersangka, baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut. “Mereka berdua ini saling turut serta. Ada dugaan korban lain juga. Namun kami perlu penyelidikan lebih lanjut. Yang melapor saat ini baru 1 korban,” bebernya.

Uang hasil penipuan tersebut, lanjut Sudiyono, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk tersangka AD merupakan resedivis kasus narkotika dan kepemlikan senjata tajam. Keduanya kini disangkakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X