Penyaluran Bantuan Tunai dari Presiden Terkendala NIK

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:32 WIB
BANTUAN TUNAI: Penerima bantuan tunai dari Presiden mendapat uang sejumlah Rp 1,2 juta melalui personel Polres Tarakan, Jumat (22/10).
BANTUAN TUNAI: Penerima bantuan tunai dari Presiden mendapat uang sejumlah Rp 1,2 juta melalui personel Polres Tarakan, Jumat (22/10).

TARAKAN - Penyerahan bantuan tunai dari Presiden bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima (PKL) di Tarakan, yang terdampak pandemi Covid-19 masih mengalami kendala di lapangan. 

Salah satunya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. Hingga calon penerimanya ternyata sudah berpindah tempat berjualan dan sulit dihubungi. Penyaluran bantuan tunai gelombang kedua untuk 486 orang calon penerima bantuan, disalurkan Kamis lalu (21/10). Setelah data diterima, selanjutnya akan akan diverifikasi untuk memenuhi persyaratan.

“Ada penerima yang NIK ternyata beda. Jadi, harus daftar ulang. Bedanya di KTP sama di aplikasi, otomatis harus diverifikasi lagi. Termasuk akan cek usaha yang dijalankan,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Binmas Iptu Soelistyo, kemarin (22/10).  

Dari jumlah calon penerima yang datang, baru bisa terlihat orang yang tidak memenuhi kriteria atau kendala lain. Sehingga belum bisa diberikan bantuan. Namun ada juga yang sudah diberikan bantuan tunai. Jika kendala dalam persyaratan calon penerima ini bisa diatasi dengan cepat. Maka dimungkinkan akhir bulan ini semua penyerahan bantuan Presiden sudah selesai dilakukan. 

Penyaluran bantuan pun sudah mengatur waktu. Untuk memudahkan verifikasi dan tidak terjadi kerumunan masyarakat dalam satu waktu di Polres Tarakan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan, salah satunya merupakan UMKM skala kecil. Diantaranya, pedagang asongan, pecel lele, penjual jamu, pedagang yang menggunakan sepeda maupun gerobak. Sasarannya, lanjut Soelistyo, merupakan pedagang kecil dan belum pernah menerima bantuan dari pemerintah sama sekali.

“Kami akan verifikasi lagi ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM. Kemudian, ke Kodim 0907 Tarakan. Karena dari TNI juga menyalurkan. Tak boleh terima doube. Kalau memenuhi syarat akan kami verifikasi lagi ke pusat, biasanya ada yang gugur karena tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.

Rencananya, pada Minggu (24/10) nanti akan diberikan lagi bantuan serupa untuk gelombang ketiga sebanyak 500 orang hingga mencukupi 1.500 orang. Di tanggal genap selanjutnya akan dilakukan penyerahan bantuan dengan jumlah 500 orang. Calon penerima bantuan diwajibkan membawa identitas diri, berupa KTP beserta undangan yang sudah dibagikan sebelumnya. 

Lolos masa aplikasi, sesuai masa NIK, KTP dengan undangan dan aplikasi, bisa langsung terima. Pedagang yang merasa belum menerima bantuan dari pemerintah sama sekali, bias mengajukan diri atau mendaftar pada Bhabinkamtibmas setempat. Nanti akan dilakukan pengecekan dari Polres Tarakan. Untuk memastikan usaha yang dijalankan. 

Selanjutnya tempat usaha akan difoto sebagai dokumentasi serta persyaratan calon penerima bantuan. Validasi tiga macam, kalau lolos akan masuk dalam data calon penerima. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X