Kuota Beasiswa Terbatas

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 21:35 WIB
BEASISWA: Kantor Dewan Pendidikan yang akan menyalurkan Beasiswa KTT Cerdas bagi penerima yang dinyatakan lolos verifikasi.
BEASISWA: Kantor Dewan Pendidikan yang akan menyalurkan Beasiswa KTT Cerdas bagi penerima yang dinyatakan lolos verifikasi.

ADANYA keluhan dari pendaftar Beasiswa KTT Cerdas ditanggapi Dewan Pendidikan. Penetapan penerima beasiswa diumumkan Rabu lalu (20/10). Ketua Dewan Pendidikan KTT Nur Syafa'at mengatakan, adanya keluhan itu pihaknya memahami bila ada yang belum puas atas penetapan penerima beasiswa. 

“Memang ada 200 pendaftar lebih yang lolos berkas. Namun kuota yang disediakan hanya 200 orang. Tentunya, ada yang tak bisa terakomodir tahun ini,” jelas Nur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/10) malam. 

Mengenai transparansi penerima beasiswa, diakuinya, Dewan Pendidikan sudah berupaya maksimal. Anggaran beasiswa tahun ini dialokasikan Rp 1 miliyar oleh pemerintah daerah. Jumlah tersebut dibagi menjadi 200 kuota, masing-masing penerima mendapatkan Rp 5 juta. 

Terhadap berkas yang kurang lengkap saat mendaftar, akan diberi tanda revisi, kemudian dihubungi agar mengubahnya. Dewan Pendidikan juga menyediakan layanan tanya jawab melalui media sosial. Seperti Facebook, Instagram dan email. “Kami selalu merespons setiap pertanyaan yang masuk,” imbuhnya. 

Saat verifikasi berkas pendaftar, Dewan Pendidikan langsung menghubungi beberapa kampus untuk memastikan datanya benar. Termasuk mengumumkan nama-nama yang dapat beasiswa secara terbuka dan bisa diakses semua orang. 

“Kami akui, sistem yang baru pertama dibuat selama KTT jadi daerah otonomi baru, memang belum sempurna. Akan jadi catatan kami untuk tahun berikutnya,” ungkapnya. 

Berkaitan persoalan status ekonomi penerima, memang bagi keluarga tidak mampu akan diprioritaskan. Akan tetapi, semua masyarakat KTT yang berkuliah punya hak sama atas beasiswa. Sehingga pertimbangannya menjadi luas dengan memperhatikan aspek tertentu. Hal ini memang tidak gampang. Dewan Pendidikan pun lakukan musyawarah dan menghasilkan keputusan sesuai kesepakatan bersama. 

Dalam juknis, sebenarnya Dewan Pendidikan membolehkan anak dari PNS, pegawai BUMD/BUMN dan TNI/Polri bisa menerima, meskipun tidak diprioritaskan. Ini juga atas dasar masukan dari beberapa pihak. Sebelum penetapan penerima beasiswa, Dewan Pendidikan telah meminta saran dan masukan Bupati dan Wakil Bupati KTT. 

“Kami memohon maaf bila tahun ini belum bisa maksimal dan terakomodir semuanya. Kritik yang diberikan pada kami akan menjadi masukan yang berarti, dalam menyusun juknis beasiswa tahun depan,” tuturnya. 

Dewan Pendidikan membantah, adanya penerima beasiswa merupakan anak dari PNS. “Setahu kami anak dari PNS belum ada yang terakomodir. Kecuali pensiunan memang ada dan berbeda jauh dari sisi penghasilan, jika dibandingkan yang masih aktif sebagai PNS,” urainya. 

Peserta penerima beasiswa kurang mampu bisa dicek, cukup banyak yang telah terakomodir. Adapun, tahapan proses pengajuan beasiswa KTT Cerdas sampai pada tahap pencairan. Dipetakan pada beberapa tahap, pengumuman pada 30 Agustus-29 September. Registrasi 30 September-16 Oktober, verifikasi 18-19 Oktober, penetapan dan pencairan 20-28 Oktober. (*/mts/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X