Penetapan Penerima Beasiswa KTT Cerdas Dikeluhkan, Dinilai Kurang Adil

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 21:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TIDENG PALE – Salah seorang pendaftar untuk Beasiswa KTT Cerdas mengeluhkan kurang transparansinya Dewan Pendidikan dalam penyaluran tersebut. 

Berdasarkan Surat keputusan Nomor 002/DP-KTT/SK/VIII/2021, tentang petunjuk teknis pemberian beasiswa bagi mahasiswa KTT tahun 2021. Pada ketentuan beasiswa, di poin C disebutkan penerima beasiswa diprioritaskan untuk mahasiswa bagi keluarga kurang mampu. Sementara di poin D, anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD/anggota TNI/Polri dan anggota DPRD yang masih aktif tidak diprioritaskan. 

“Dewan Pendidikan KTT kurang adil dalam menetapkan beasiswa,” ucap salah seorang mahasiswa yang enggan namanya dikorankan. Pasalnya, dalam aturan sudah tertuang sangat jelas bahwa beasiswa diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu. 
“Saya masuk dalam kriteria itu, tapi malah tidak mendapatkan beasiswa. Anehnya, beberapa teman saya bila dilihat finansialnya bisa dikatakan mampu. Karena profesi orang tuanya guru. Teman saya itu dapat beasiswa, sementara saya tidak terakomodir,” kesalnya. 

Bila dilihat dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dia meyakini nilainya lebih tinggi. Jika dibandingkan dengan temannya yang mendapatkan beasiswa tersebut. Dewan Pendidikan KTT disinyalir mengambil keputusan dalam menetapkan penerima beasiswa tidak adil. 

Untuk meminta tanggapan, dirinya menghubungi melalui kanal media sosial milik Dewan Pendidikan. Akan tetapi, belum mendapatkan jawaban atau titik terang. Dia berharap, adanya keadilan tanpa memandang status dalam setiap keputusan. Mengingat Beasiswa KTT Cerdas sangat dibutuhkan untuk menopang keberlanjutan jenjang pendidikan. “Keluarga saya benar-benar ekonomi lemah. Jadi mohon kebijakan, agar kiranya ini menjadi evaluasi,” harapnya. 

Mengenai hal tersebut, Bupati KTT Ibrahim Ali mengatakan, pemerintah daerah menghargai Dewan Pendidikan untuk menyelesaikan itu. “Kita menghargai itu, secara administrasi dan verifikasi. Silakan Dewan Pendidikan selesaikan,” ujar Bupati. 

Jika memang Dewan Pendidikan menilai pendaftar tersebut belum memenuhi syarat, maka pemerintah daerah tidak akan intervensi. “Kalau Dewan Pendidikan katakan tidak penuhi syarat, tidak mungkin saya intervensi itu. Dewan Pendidikan itukan berdiri sendiri,” jelas Ibrahim. (*/mts/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X