TARAKAN – Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, khususnya wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Pemungutan Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kaltara Syamsuddin, usai rapat evaluasi wajib pungut PBB-KB di salah satu hotel di Tarakan, Kamis lalu (21/10).
“Kendala wajib pungut pajak ini ini sangat terlihat saat masuknya pandemi Covid-19 di Kaltara. Pendapatan wajib pungut pajak pun alami penurunan,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan, secara spesifik keluhan maupun kendala hanya diakibatkan pandemi Covid-19. Terutama adanya, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan.
Wajib pungut pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltara. “Meskipun sempat terkendala di awal masuknya pandemi Covid-19, saat ini wajib pungut pajak berangsur-angsur membaik dan stabil,” terangnya.
Menurut Syamsuddin berdasarkan data tahun 2021, tingkat pembayaran terhadap 13 wajib pajak di Kaltara, khususnya bahan bakar kendaraan bermotor sudah bagus dan stabil.
“Dari hasil rapat evaluasi menuju akhir tahun 2021, kita melihat prospek ke depannya. Jika ada penurunan akan ditingkatkan dan tetap menjaga kestabilan wajib pungut pajak,” tutupnya. (DKISPKaltara)