Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Tarakan, Pelakunya Pria

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:15 WIB
KASUS ABORSI: Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira (tengah) menunjukkan barang bukti terkait dugaan praktik aborsi ilegal, Selasa (26/10).
KASUS ABORSI: Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira (tengah) menunjukkan barang bukti terkait dugaan praktik aborsi ilegal, Selasa (26/10).

TARAKAN - Polres Tarakan ungkap dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu rumah di Jalan Pulau Bangka RT 14, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, sekitar pukul 22.00 Wita, pada Kamis pekan lalu (14/10).

Dalam kasus tersebut, pria berinisial SP ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mendapati adanya informasi praktik aborsi ilegal di rumah tersangka.

Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menggagalkan praktik aborsi yang sedang dilakukan SP. “Saat itu kami didampingi ketua RT dan melakukan penggeledahan. Disitu kami amankan handphone, stetoskop, alat tensi darah dan obat-obatan. Pengakuan SP untuk melakukan aborsi itu,” jelasnya, Selasa (26/10).

Tersangka mengakui sudah 9 kali melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya. Tanpa ada izin dan sertifikasi dari Dinas Kesehatan (Dineks) Tarakan. Tersangka berprofesi sebagai mantri dan sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2011 silam.

“Info dari teman ke teman, SP ini bisa aborsi ilegal. Lalu pengguna jasa menghubungi SP. Kisaran tarif sekali treatment, antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta,” tutur Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan, untuk usia janin yang selamat dan dilakukan aborsi berusia 1-3 bulan. Lewat dari 3 bulan usia janin, SP seringkali gagal melakukan aborsi. Pengguna jasa biasanya berusia dari kalangan dewasa.

“Pengguna jasa di Tarakan lumayan banyak. Jadi di rumahnya tidak terpampang tulisan klinik. Jadi pengguna jasa janjian dulu sama SP, baru dilayani di sebuah kamar di dalam rumahnya,” ujar Aldi.

Tersangka melakukan praktik aborsi seorang diri. Sementara keluarga hanya mengetahui tersangka hanya mengobati orang sakit. Praktik tersebut sudah dilakukan SP sejak tahun 2011 silam. Dugaan tersangka juga menjual obat-obatan penggugur kandungan, masih didalami pihak kepolisian.

“Intinya, pengguna jasanya ada juga dari luar Tarakan hingga pulau Jawa,” imbuhnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa peralatan medis. Diantaranya dua suntikan, alat penjepit, gunting serta kapas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI tentang kesehatan atau pasal 64 juncto pasal 83 UU RI tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat 1 KUHP. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X