Target Ungkap Bandar Narkotika

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:04 WIB
DIMUSNAHKAN: Polres Tarakan lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (28/10).
DIMUSNAHKAN: Polres Tarakan lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (28/10).

TARAKAN - Maraknya peredaran narkotika di Tarakan, membuat aparat keamanan harus bekerja ekstra melakukan pengungkapan. Dari hasil pengungkapan sabu yang sudah dilakukan, semua barang bukti dipastikan masuk melalui jalur Malaysia. 

Wakapolres Tarakan Kompol Andreas Nurcahyo Wibowo berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika. Dengan cara melakukan pengembangan dari pengungkapan yang kecil. “Kami melakukan penangkapan dan pengembangan. Ini sudah lumayan banyak pengungkapan dari sebelumnya. Karena masih masa pandemi (Covid-19) juga,” terangnya, Kamis (28/10). 

Bahkan, pihaknya juga melakukan pembinaan ke dalam internal Polres Tarakan. Ia menegaskan, jangan sampai ada personel Polri yang ikut dalam penyalahgunaan narkotika. Jika terlibat, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Sejauh ini, sudah ada beberapa personel Polres yang tersangkut kasus sabu. Diantaranya ada yang sudah mendapatkan vonis dan mengajukan banding. 

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh anggota (Polres) untuk menjadi atensi. Jangan sampai ada yang bermain apalagi terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Menurutnya, indikasi peredaran sabu di Tarakan masih marak. Hal itu terbukti dari hasil beberapa pengungkapan Satresnarkoba Polres Tarakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan BNN Kota Tarakan. Tarakan merupakan daerah transit, sebelum disebar lagi ke luar provinsi. Makanya, kerja sama semua aparat harus dilakukan untuk bisa memberantas sabu dari jalur laut, sebagai pintu masuk. 

“Kami menargetkan untuk tangkapan yang lebih besar. Gembong-gembongnya lah, tapi memang harus bekerja lebih keras lagi,” harapnya.

Sebagai langkah untuk memastikan penyelesaian perkara selesai hingga akhi,  dan tidak ada lagi penyalahgunaan barang bukti. Untuk semua perkara sabu harus dimusnahkan dulu sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. 

Sesuai aturan, kata Andreas, untuk melanjutkan perkara menuju ke tahap 1 harus dilakukan pemusnahan. Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tarakan. 

“Kami sudah memusnahkan 246,75 gram sabu, hasil pengungkapan Oktober ini. Kami sisihkan untuk persidangan sebanyak 3 gram,” sebutnya.

Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan di Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai dengan barang bukti sekitar 250 gram atau seperempat kilogram sabu. Tersangka RD diamankan sekira pukul 10.00 Wita, Jumat (15/10) lalu. Pengakuan RD membeli sabu langsung dari Malaysia, tersambung dari bandar sabu yang ada di Malaysia. 

RD di sangkakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X