Antigen hanya Penerbangan di Luar Jawa-Bali

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 16:24 WIB
SYARAT PENERBANGAN: Jika keberangkatan ke daerah lain dan pesawat akan transit sebelum ke daerah Jawa-Bali, syarat tes antigen tetap berlaku.
SYARAT PENERBANGAN: Jika keberangkatan ke daerah lain dan pesawat akan transit sebelum ke daerah Jawa-Bali, syarat tes antigen tetap berlaku.

TARAKAN – Sesuai kebijakan dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021 dan mulai diterapkan pada 28 Oktober lalu, bahwa untuk penerbangan di luar Jawa-Bali hanya dikenakan syarat tes antigen.

Selain diatur dalam SE Satgas Covid-19, kebijakan tersebut juga tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, yang ditandatanganj Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Kepala Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi (PKSE) pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan Indah Suryawati mengatakan, aturan itu sudah mulai diberlakukan. Namun persyaratan penggunaan antigen hanya berlaku bagi penerbangan di luar Jawa-Bali. Artinya, untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali masih menggunakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan masa berlaku 3x24 jam.

“Untuk antigen 1x24 jam sudah boleh untuk penerbangan di luar Jawa-Bali, dengan minimal sudah vaksin dosis pertama,” terangnya, Sabtu (30/10).

Pemberlakuan aturan tersebut berlaku juga untuk anak di bawah 12 tahun. Ia mengakui, sebagian masyarakat masih belum mengetahui aturan tersebut. “Jadi kalau dari Tarakan ingin ke Jawa-Bali, tetap menggunakan PCR. Kalau mau ke daerah lain selain Jawa-Bali, baru bisa menggunakan antigen,” jelasnya.

Jika keberangkatan ke daerah lain dan pesawat akan transit sebelum ke daerah Jawa-Bali, maka pemberlakuan syarat tes antigen tetap berlaku. Asalkan saat transit di daerah Jawa-Bali, masyarakat tidak keluar dari bandara tersebut. “Keluar dari Jawa-Bali tetap PCR. Artinya, kalau ada warga Tarakan dari Jawa-Bali akan berangkat ke Tarakan, maka tetap menggunakan PCR,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini penggunaan PCR masa berlaku 2x24 jam masih diterapkan untuk penerbangan antar Jawa-Bali. Pihaknya berharap masyarakat yang akan berangkat ke tujuan luar Jawa-Bali, bisa melakukan tes antigen di fasilitas kesehatan yang mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. “Jadi hasil antigennya itu tetap integrasi ke aplikasi Pedulilindungi,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X