Syarat Pelaku Perjalanan Transportasi Udara Mengacu SE Menhub

- Selasa, 2 November 2021 | 17:22 WIB
WAJIB PATUHI PERSYARATAN: Pesawat Lion Air saat tiba di Bandara Juwata Tarakan, Senin (1/11). Pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara wajib memenuhi persyaratan dalam SE Menhub 93/2021.
WAJIB PATUHI PERSYARATAN: Pesawat Lion Air saat tiba di Bandara Juwata Tarakan, Senin (1/11). Pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara wajib memenuhi persyaratan dalam SE Menhub 93/2021.

TARAKAN – Bandara Juwata Tarakan memberlakukan aturan baru bagi syarat orang melakukan perjalanan, dengan menggunakan transportasi udara di luar Jawa-Bali.

Syaratnya kini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang berlaku efektif mulai 28 Oktober lalu itu mengacu pada Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu persyaratannya, dijelaskan Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto, pelaku perjalanan yang akan lakukan penerbangan dari dan ke bandar udara di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. 

“Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,” terang Agus, kemarin (1/11).

Adapun penerbangan antar bandar udara di luar Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Namun, bisa juga hanya menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. “Jadi boleh menggunakan antigen untuk yang di luar Pulau Jawa-Bali,” tuturnya.  

Namun aturan ini memberikan pengecualian bagi pelaku perjalanan yang lain. Seperti pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

“Untuk pengecualian anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pengecualian pun diberikan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan perbatasan (3TP). Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara itu, surat edaran terbaru mengatur kapasitas penumpang. Untuk pesawat berbadan berlorong tunggal atau nero body dan pesawat berbadan lebar dapat lebih dari 70 persen. “Ada persyaratannya tetap. Tiga baris harus tidak boleh diisi penumpang. Fungsinya seandainya di dalam pesawat terindikasi gejala Covid, mereka dipisahkan,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa penerbangan serta operator, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Agus berharap, dengan pemberlakuan surat edaran yang baru ini, pihaknya bisa lebih banyak melayani masyarakat dari luar Jawa-Bali. Dengan menggunakan antigen yang lebih murah.

Bandara Juwata Tarakan saat ini melayani tiga penerbangan penumpang. Dengan pesawat nero body setiap harinya, yakni dua penerbangan Lions Air dan Batik.

“Mudah-mudahan dengan adanya SE ini, ada peningkatan jumlah pesawat. Sehingga otomatis jumlah penumpangnya juga meningkat. Ini tergantung dari kebutuhan penumpang,” tututpnya. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X