Dugaan Pencemaran 2 Sungai di Malinau

- Kamis, 4 November 2021 | 16:30 WIB
Hamsi
Hamsi

TANJUNG SELOR – Dugaan pencemaran sungai kembali terjadi di Kabupaten Malinau. Tepatnya di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan. Dua sungai yang tercemar, yakni Sungai Sidi dan Pelancau. Masyarakat setempat pun mengadukan pencemaran sungai ke DPRD Malinau.

Bahkan, masyarakat pun sudah lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Malinau berkaitan persoalan tersebut. Masyarakat meminta pihak perusahaan bertanggungjawab atas desa yang terdampak langsung, akibat aktivitas tambang pemegang izin usaha pertambangan batu bara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hamsi mengaku sama sekali belum menerima laporan itu. Seharusnya, kata dia, ketika ada persoalan di lapangan, masyarakat bisa langsung melaporkan ke DLH di kabupaten dan kota.

“Kami ada layanan pengaduan. Seharusnya bisa dilaporkan. Namun sampai saat ini, kami belum menerima laporan itu,” ungkapnya, Rabu (3/11).

Masyarakat yang ingin mengadu, bisa langsung ke DLH. Agar bisa langsung di respon. Pihak yang melaporkan juga harus memiliki penanggungjawab. “Saya akan melakukan koordinasi dengan DLH Malinau dan menanyakan adanya aduan tersebut,” tuturnya.

DLH pun tidak bisa langsung menerima informasi tersebut tanpa kroscek di lapangan. Apabila benar, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

Gubernur Kaltara sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Kewenangan dalam merekomendasikan pemutusan izin perusahaan ada di Gubernur Kaltara.

“Kalau bersalah, gubernur bisa menghentikan aktivitas perusahaan. Kita ingin kroscek terlebih dahulu dan lakukan kajian di lapangan, untuk mengetahui lebih jelas pencemarannya,” jelasnya. 

Menurutnya, perusahaan berkewajiban menjaga kondisi lingkungan tetap baik, di tengah aktivitas perusahaan pertambangan, perkebunan dan lainnya. Khususnya melakukan pemulihan lingkungan jika terjadi pencemaran. Perusahaan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Ada konsekuensinya maka harus dipertanggungjawabkan. Tentunya aktivitas mereka di lapangan sudah diperhitungkan,” ujarnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X