Tersangka Pencabulan Masih Terima Gaji PNS

- Jumat, 5 November 2021 | 15:28 WIB

TARAKAN - Proses hukum terhadap MS (53), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus guru di salah satu SMA Negeri di Tarakan masih berjalan. Tersangka sebelumnya dilaporkan polisi, usai mencabuli gadis berusia 11 tahun pada 21 Oktober lalu.

Menanggapi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Teguh Hendri Susanto membenarkan status MS sebagai PNS dibawahnya. Sebagai aparat pembina kepegawaian, Teguh mengakui turut prihatin. Namun, pihaknya tetap taat dan patuh pada aturan polisi dan mempersilahkan untuk melanjutkan perkara pidana yang disangkakan kepada MS. "Laporan dari Kepala Dinas Cabang Tarakan sudah ada, sudah dilaporkan ada kejadian pencabulan. Sambil menunggu proses, kita lihat bagaimana hasil kedepannya," tegasnya, Kamis (4/11).

Ia mengakui, terhadap status PNS yang masih melekat di MS belum bisa diproses sebelum dinyatakan bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Sementara, selama masih ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa hak MS sebagai PNS yang masih diterimanya. "Kami proses berdasarkan putusan dari pengadilan. Kalau sudah ditetapkan bersalah sesuai ketetapan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Terhadap tugas MS sebagai guru, Teguh memastikan sudah memerintahkan kepala sekolah untuk mengalihkan kegiatan pembelajaran kepada guru yang lain. Dengan maksud agar tidak terjadi kekosongan pada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan hak MS sebagai PNS dan guru, untuk gaji masih tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja untuk tunjangan kinerja, karena MS masih dalam proses hukum di kepolisian dan otomatis tidak hadir, maka dianggap kosong dan tidak dibayarkan. "Kalau masih ditetapkan sebagai tersangka, gaji masih tetap berjalan. Tapi, untuk TPP kan berkaitan kehadiran, jadi terpotong dan terpangkas tunjangannya," bebernya.

Atas kejadian tersebut, ia menyayangkan perilaku MS. Menurutnya sebagai guru seharusnya menjadi panutan. Namun, MS malah tergoda dan terlibat kasus pencabulan. Terlebih lagi MS yang seharusnya membina anak-anak malah menjadi tersangka untuk kasus Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dari laporan yang ia terima, ada masalah pribadi yang kemungkinan menjadi pemicu MS nekat melakukan pencabulan. Hanya saja, dalam kegiatan belajar mengajar, MS tidak pernah terlibat masalah dan bersikap baik seperti guru pada umumnya di sekolah. "Saya merasa prihatin, bersedih dan kecewa. Mungkin namanya manusia, bisa khilaf. Tapi, seharusnya tidak terjadi seperti itu. Undang-Undang Perlindungan Anak ini yang agak berat," imbuhnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X