Masuk ke Terminal Keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, Terapkan Wajib Vaksinasi

- Sabtu, 6 November 2021 | 13:50 WIB
WAJIB VAKSIN: Bandara Juwata Tarakan menyiapkan komputer bagi calon penumpang untuk melakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi.
WAJIB VAKSIN: Bandara Juwata Tarakan menyiapkan komputer bagi calon penumpang untuk melakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi.

TARAKAN – Aturan wajib vaksinasi untuk masuk ke fasilitas umum maupun perkantoran mulai diterapkan di Tarakan. Di antaranya, Bandara Juwata Tarakan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Kaltara.

Di Bandara Juwata Tarakan, wajib vaksinasi berlaku bagi calon penumpang yang akan masuk ke terminal keberangkatan, dengan melakukan screening terlebih dulu melalui aplikasi PeduliLindungi menggunakan komputer yang disiapkan di pintu masuk.

“Pada saat sebelum masuk ke terminal itu harus PeduliLindungi, baik menggunakan aplikasi maupun manual,” ujar Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto, Senin (1/11). Agus Priyanto memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi cukup mudah. Masyarakat tinggal mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi, lalu melakukan scan barkot aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Agus Priyanto, pihak bandara menerapkan kebijakan tersebut justru untuk memudahkan masyarakat sekaligus meminimalkan pemalsuan surat hasil tes PCR. “Mudah-mudahan tidak ada lagi pemalsuan-pemalsuan, untuk masyarakat juga,” harap Agus Priyanto. 

Kebijakan serupa juga diterapkan KPw BI Provinsi Kalimantan Utara. Setiap orang yang akan masuk ke kantor, wajib menunjukkan melalui creening melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi itu tujuannya memang buat mengidentifikasi tahap awal. Kawan-kawan yang tamu atau siapa pun yang masuk ke area perkantoran Bank Indonesia Provinsi Kaltara  ini harapannya sudah tervaksin,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara Tedy Arief Budiman, Kamis (5/11).

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk melindungi pegawainya dari penularan Covid-19. Karena ada pekerjaan yang sifatnya kritikal. Contohnya di sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Jika pegawai yang bekerja di bagian tersebut tidak dilindungi, dikhawatirkan akan mengganggu sistem perekonomian di Kaltara.

Kebijakan ini tidak hanya diterapkan kepada tamu, tapi juga pegawai di lingkungan KPw BI Provinsi Kaltara, termasuk ia sendiri. Menurut Tedy Arief, kebijakan ini mengikuti program Bank Indonesia Pusat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Di Tarakan sudah diberlakukan pihaknya sekira sebulan.

Tedy Erief memperkirakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini kemungkinan akan diterapkan di semua fasilitas umum yang wajib menimbulkan kerumunan massa. Di Jakarta, mal dan ada masjid yang sudah menerapkannya. (mrs/luc/k16)

 

 

 

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X