Pengantar Sabu 2 Kg Belum Terungkap

- Minggu, 7 November 2021 | 19:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, masih melakukan pengembangan terkait penemuan 2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan pada 6 Oktober lalu. Salah satunya, istri tersangka berinisial IW yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diduga melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka lain berinisial IF yang diamankan di Pelabuhan Malundung.

"Anggota masih periksa saksi di Palu. Karena IW menggunakan rekening istrinya yang di Palu untuk mentransfer uang sekitar Rp 10 juta kepada IF," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi melalui Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Deden Andriana, Sabtu (6/11).

IW yang terjerat kasus narkotika ini merupakan warga Maluku. Dengan nilai transfer tersebut, pihaknya enggan menyangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengakuan IF baru pertama kali menggeluti bisnis haram tersebut dengan berperan sebagai kurir. Sementara IW dan temannya sesama warga binaan berinsial RW diduga sudah beberapa kali menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu. "Jadi pengendalinya itu si IW. Tapi dia menyuruh RW untuk mencarikan kurir. Akhirnya RW menyuruh IF untuk mengantarkan sabu ke Sulawesi," ungkapnya.

Sementara, orang yang mengantarkan sabu-sabu kepada IF kini belum bisa diungkap BNNP Kaltara. Sebab, IF hanya mengakui mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Antara IF dan RW merupakan teman akrab yang sering berkumpul di Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.

"Ini yang masih menjadi misteri sampai sekarang. Kalau misalnya dibongkar, bisa perang masalahnya. Kan sampai sekarang belum tahu IF dapat sabu dari mana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim Opsnal BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui salah satu kapal di Pelabuhan Malundung sekitar pukul 06.00 Wita pada 6 Oktober lalu. Petugas akhirnya mendapati seorang dengan ciri yang sesuai informasi, duduk di kursi dalam ruang tunggu penumpang, sekira pukul 14.12 Wita.

IF yang awalnya diamankan, didapati membawa sabu-sabu kurang dari 2 kg di dalam ransel berwarna biru. IF mengaku mendapatkan perintah dari seseorang dengan upah Rp 50 juta. Orang tersebut berinisial RW yang merupakan warga binaan di Lapas Tarakan. Saat dikembangkan, didapatkan lagi rekannya berinisial IW di tempat yang sama. (sas/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X