Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menindaklanjuti kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATN BPN) dengan Polri, dalam pemberantasan mafia tanah.
TARAKAN–Di Polda Kaltara saat ini sudah ada beberapa penyelidikan yang dilakukan terkait kasus mafia tanah. Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Aryanto menjelaskan, meskipun kerja sama dilakukan dengan Kementerian ATR BPN, bisa juga dimungkinkan ada oknum dari BPN di daerah yang diduga terlibat. Dia khawatir akan adanya oknum tersebut.
"Kalau terlibat (oknum di BPN), tetap kami proses, sama halnya juga masyarakat. Ini kan supaya ada efek jera bagi pelaku. Apalagi, Kaltara ini kota yang baru berkembang dan baru jadi provinsi. Seperti di Bulungan ada orang yang miliki tanah, tapi sejak dulunya tidak pernah diurus suratnya. Jadi, banyak sekali permasalahan tumpang tindih tanah," tegasnya, Senin (8/11).
Ditambahkan, permasalahan tumpang tindih tanah ini yang membuat mafia tanah masuk dan memanfaatkan situasi dengan modus membantu pengurusan sertifikat tanah. Kerja sama dengan BPN juga banyak nantinya dalam proses penyidikan. Salah satunya, mengecek proses keabsahan dan pengembalian batas.
Kerja sama ini juga nantinya harus benar-benar dilaksanakan dengan BPN, sebagai langkah untuk membuat penyelidikan menjadi jelas dengan BPN sebagai ahli. Saat ini, pihaknya juga melakukan banyak penyelidikan. "Banyak yang kami tindak lanjuti dan sekarang dalam penyelidikan semua. Kalau sudah proses penyidikan, akan kami ekspose dan tinggal naik ke penyidikan," ungkapnya.
Mesti tidak menyebut kabupaten kota di Kaltara bagian mana yang sudah masuk penyelidikan Polda Kaltara, Jon menyebut, semua kabupaten kota memiliki potensi terjadinya pelanggaran dalam pengurusan sertifikat tanah. Terutama yang berkaitan dengan mafia tanah. "Di setiap kabupaten kota ada (potensi). Tapi, kalau yang besar nanti ditangani Polda Kaltara. Sebentar lagi naik ke proses penyidikan," bebernya. (sas/far/k8)