Lagi Asyik Jalan, Muchtar Ditusuk Pakai Pecahan Botol oleh Orang Mabuk

- Selasa, 9 November 2021 | 11:13 WIB

TARAKAN - Tengah asik melintas di Jalan Binalatung, RT 11 Kelurahan Pantai Amal, sekira pukul 15.30 Wita, korban Muchtar ditusuk menggunakan botol kaca oleh pria berinisial JS alias Radit pekan lalu. Aksi penikaman tersebut dipicu karena tersangka dipengaruhi minuman keras (miras) mengandung alkohol.

Kapolsek Tarakan Timur AKP Faisal menjelaskan, korban sebenarnya tidak kenal dengan tersangka. Muchtar saat itu kebetulan lewat di dekat lokasi tersangka sedang minum miras. Saat melintas, RS yang bak preman langsung memecahkan botol mirasnya, kemudian mengarahkan pecahan botolnya ke arah korban.

"Tersangka lagi minum, di depan korban lewat pakai motor. Pas korban lewat, tiba-tiba didatangi (tersangka) dan langsung ditusuk pakai pecahan botol itu. RS pecahkan dulu botolnya, terus langsung ditusukkan gitu ke korban," katanya, Senin (8/11).

Tusukan tersangka menggunakan pecahan kaca dan mengenai lengan korban. Pengakuan korban, saat kejadian korban sedang melintas dan kaget saat RS tiba-tiba datang dan menusuknya. Selanjutnya tersangka masih berteriak-teriak dan langsung pergi meninggalkan korban.

"Padahal  korban yang tinggal di Pantai Amal melihat saja tersangka menyeberang. Tapi tidak menyangka juga kalau RS langsung datang kearahnya. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian pundak dan lengan sebelah kanan," ungkapnya.

Korban saat itu langsung ke rumah sakit untuk meminta perawatan medis dan mendapatkan 7 jahitan dibagian luka yang robek. Sedangkan istri korban segera melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tarakan Timur. Polisi pun bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan RS. Saat diamankan, tersangka sempat menolak untuk dibawa polisi. Bahkan RS yang masih dalam kondisi mabuk mengajak polisi berkelahi.

"Tersangka kan warga Pantai Amal juga, waktu kami datang masih ada di sekitar kejadian dan kondisinya masih mabuk juga. Malam pas di kantor (Polsek Tarakan Timur) masih teriak-teriak. Besok paginya baru sadar kalau sudah ada dalam sel," bebernya.

Setelah sadar dan dimintai keterangan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan mengatakan tidak sengaja melukai korban karena dalam kondisi mabuk. "Pekerjaan RS nelayan rumput laut. Keterangan warga sekitar biasa mabuk sama temannya. RS kami sangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X