Ditinggal Buang Air Kecil, HP Raib

- Rabu, 10 November 2021 | 16:58 WIB
PENCURIAN: Barang bukti berupa handphone yang diambil tersangka (kaos hitam), Selasa (9/11).
PENCURIAN: Barang bukti berupa handphone yang diambil tersangka (kaos hitam), Selasa (9/11).

TARAKAN – Masyarakat yang mengendarai sepeda motor agar lebih berhati-hati. Apalagi sampai menggantung barang berharga di stang sepeda motor. Itu terjadi pada 26 Oktober lalu, sekitar pukul 02.00 Wita. 

Seperti yang dialami Taufik Hidayat, yang harus kehilangan tas dan handphone dalam plastik yang digantung di stang sepeda motornya. Saat itu, Taufik baru pulang sehabis nongkrong di kafe bersama teman-temannya. Memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.

Namun, setelah selesai buang air kecil, ia kaget mendapati plastik berisi tas dan handphone miliknya hilang. Ternyata tersangka berinisial AI yang mengambil dan berusaha kabur, namun dikejar korban.

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto mengatakan, posisi korban saat berhenti tidak jauh dari rumahnya di Jalan Yos Sudarso RT 9, Kelurahan Selumit Pantai. “Kebetulan pas pulang, sedang hujan gerimis. Jadi tas sama handphone dibungkus plastik. Terus sama korban digantung ke motor,” katanya, Selasa (9/11).

Sekitar beberapa menit ditinggal korban buang air kecil, tersangka terlihat melintas. Saat korban kembali mendekat ke sepeda motor, plastik berisi tas dan handphone sudah hilang. Korban pun menduga memang tersangka yang mengambil. Namun, pada saat korban mengejar tersangka untuk bertanya. Tapi tersangka malah membantah dan mengatakan tidak tahu.

AI bahkan sempat mengajak korban berkelahi sebagai pembelaan diri dan menegaskan tidak mengambil. Padahal, kata Angestri, handphone disimpan tersangka di dalam lipatan celana dan plastik berisi tas korban dibuang. Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka ternyata sudah diamankan warga di Kelurahan Selumit. Setelah korban membawa teman-temannya untuk menghakimi AI.

Akibat keributan tersebut, tersangka diamankan dan dibawa ke posko Kampung Trengginas. “Ada petugas di Posko Trengginas. Setelah kami dihubungi baru datang dan penjagaan mengamankan tersangka. Kalau tak diamankan, pasti diamuk massa, karena tidak mengaku. Setelah kami dalami baru tersangka mengaku. Handphone korban disimpan di kamar kosnya, di belakang salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, selain handphone juga ada dompet milik korban yang disimpannya dalam tas. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 3.925.000. Tersangka pernah masuk penjara untuk kasus penadahan Pasal 480 KUHP. Namun sudah menyelesaikan masa tahanannya sejak tahun lalu. “AI kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X