Barang Bukti Sabu Sempat Dibuang ke Laut

- Rabu, 10 November 2021 | 17:03 WIB
BEKUK PENGEDAR SABU: Barang bukti sabu dan dua pelaku diperlihatkan pada awak media saat pengungkapan kasus narkoba, Selasa (9/11).
BEKUK PENGEDAR SABU: Barang bukti sabu dan dua pelaku diperlihatkan pada awak media saat pengungkapan kasus narkoba, Selasa (9/11).

TARAKAN – Dua pria berinisial R dan FT, dibekuk Satuan Patroli (Satrol) Lantamal XIII Tarakan, sekira pukul 14.15 Wita, Senin lalu (8/11). Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan kini sudah dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.

Komandan Satrol Lantamal XIII Tarakan Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban menjelaskan, awalnya tim intelijen mendapat informasi akan ada penumpang asal Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang mengambil narkotika jenis sabu di Tarakan. Bersama dengan Tim Second Fleet Qiuck Respon (SFQR) Sea Warrior, menunggu di Pelabuhan Intimung Taka eks Ramayana, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Tengah.

Salah seorang penumpang speedboat non reguler berinisial R dicurigai berada dalam speedboat. “Itu speeboat tujuan Tarakan-KTT. Inisial R diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket,” terangnya, Selasa (9/11).

Sebelumnya, diduga pelaku memang berniat akan kembali ke Sesayap, KTT menggunakan speedboat non reguler tersebut. Akhirnya petugas Patkamla Sekatak Satrol Lantamal XIII Tarakan menghadang laju speedboat tersebut. Bersamaan dengan patroli penegakan hukum di laut.

Saat hendak diamankan, pelaku membuang barang bukti diduga sabu-sabu ke laut di dalam kantong plastik berwarna hitam. Saat dibuka, ternyata ada 4 paket sabu-siap siap edar di dalam kantong dengan berat 3,87 gram. “Kami sudah lakukan pemeriksaan laboratorium dan menimbang sabu di BNNP Kaltara,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan, diduga pelaku membeli sabu dari jaringan pengedar narkotika di Tarakan berinisial FT. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya mengamankan FT di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.

“Hasil penyelidikan sementara, FT mendapat barang haram dari beberapa orang yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Tarakan. Tim dari SFQR yang terdiri dari, Satrol, Intel dan Pomal akan terus mendalami peredaran narkoba di wilayah Tarakan, khususnya Kaltara,” ungkapnya.

Selain mengamankan sabu-sabu, turut disita uang senilai Rp 770 ribu, 2 unit handphone dan barang pribadi milik pelaku. Diduga, paket sabu yang sudah diambil di Tarakan, akan diedarkan kembali di daerah Sesayap, KTT. “Kedua pelaku juga positif mengonsumsi sabu. Dari 4 paket sabu rencananya akan dipecah lagi untuk diedarkan. Selanjutnya dari Polres Tarakan yang akan mengambil alih,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X