Hanya Karena Kesal dengan Suara Potong Kayu, Pria Ini Aniaya Saudari Sendiri Pakai Kapak

- Jumat, 12 November 2021 | 10:00 WIB

TARAKAN - Kesal saat mendengar aktivitas pemotongan kayu di depan rumahnya, pria berinisial SN (37) tega menganiaya saudari kandungnya sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Gang Kedondong RT 01, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah pada 7 November lalu. Akibat perbuatan tersebut, korban Rukiah mengalami luka sobek di bagian kepala, setelah mendapat hantaman senjata tajam (sajam) berupa kapak oleh SN.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamamd Aldi mengatakan, SN yang juga saudari kandung dari Rukiah tinggal satu rumah. Saat itu korban tengah beraktivitas memotong kayu sejak pagi hari, dengan menggunakan sebilah kapak.

"Mendengar suara aktivitas tersebut dari dalam rumah, SN tidak terima. Dengan alasan tidak mau mendengar suara pemotongan kayu saat pagi hari," jelasnya, Kamis (11/11).

Tersangka saat itu langsung memarahi korban, dengan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan. Hingga terjadi perselisihan antar keduanya. Korban yang sempat emosi, melempar kapak yang digunakan saat memotong kayu di lantai rumahnya.

Padahal korban bermaksud agar tersangka bisa menenangkan diri. Tersangka yang sudah terlanjur emosi malah mengambil kapak tersebut. Kemudian tersangka langsung memukul kapal kebagian kepala dan mengakibatkan korban terjatuh ke lantai. "Korban ini mengalami luka berat atau luka sobek dibagian kepala. Kami juga sudah lakukan visum kepada korban. Alhamdulilah korban saat ini sudah dalam masa penyembuhan," ungkapnya.

Penyidik Satreskrim Polres Tarakan juga sudah melakukan pemeriksaan kepada korban di rumahnya. Sementara tersangka diamankan di rumahnya pada siang hari usai mendapat laporan dari keluarga korban. Pengakuan tersangka tidak ada motif lain usai memukul korban. Dalam arti, antara korban dan tersangka tidak terlibat perselisihan dalam beberapa hari terakhir.

"Korban ini merupakan kakak kandung dari tersangka. Memang ada cek-cok mulut biasa saja sebelum-sebelumnya. Cuma sampai kearah penganiayaan baru kali ini terjadi," bebernya.

Tersangka yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diketahui tidak memiliki pekerjaan. Dari kejadian tersebut, polisi juga menyita sebilah kapak yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan dan disangkakan pasal 44 ayat 2 Jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.(sas)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X