Kata BNNP Kaltara, Identitas Pengantar Sabu Seberat 2 Kg Sulit Dilacak

- Jumat, 12 November 2021 | 10:05 WIB
DIMUSNAHKAN. Sabu-sabu seberat 2 kg dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, Kamis (11/11).(SEPTIAN ASMADI/HRK)
DIMUSNAHKAN. Sabu-sabu seberat 2 kg dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, Kamis (11/11).(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara masuh kesulitan mengungkap pengantar sabu-sabu kepada tersangka IF yang diamankan pada 6 Oktober lalu oleh tim gabungan bersama Bea Cukai Tarakan. Salah satunya nomor handphone diduga pengantar sabu kepada IF sulit dilacak.

"Masih dikembangkan. Memang kesulitannya nomor handphone itu tidak bisa dilacak, ataukah nomor abal-abal. Yang jelas itu nomor palsu. Sehingga kita hanya mengembangkan (mengamankan) tiga orang (IF, RW dan IW)," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi, Kamis (11/11).

Pengakuan IF, mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Tawau, Malaysia. Sampai di Tarakan, IF menyimpan sabu di rumahnya di Tarakan. Setelah itu IF menunggu perintah RW untuk kembali mengantar sabu ke Palu, Sulawesi Tengah pada 6 Oktober lalu. "Tapi kita sudah mendapatkan informasi lebih awal, sehingga kita langsung mengamankan IF, dengan barang bukti 2 kg sabu," jelasnya.

Alasan klasik masih didapat oleh BNNP. Sebab IF mengakui baru pertama kali akan mengantar sabu menggunakan kapal laut ke Sulawesi Selatan. Sementara RW yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Tarakan juga merupakan residivis kasus narkotika.

"Ini kalau lolos ke Sulawesi pasti ada perintah lanjutan. Dengan barang bukti yang lebih besar lagi. Upah untuk IF memang menggunakan rekening istri IW dan kartu ATM memang dipegang tersangka IW," bebernya.

Tiga tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Tarakan. Barang bukti sabu sebanyak 2 kg sudah dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan dan pengacara tersangka.

Diberitakan sebelumnya, tim opsnal BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan mendapat informasi adanya penyelundupan anrkotika jenis sabu-sabu melalui salah satu kapal di Pelabuhan Malundung sekitar pukul 06.00 Wita pada 6 Oktober lalu. Petugas akhirnya mendapati ada seorang dengan ciri yang sesuai informasi, duduk di kursi dalam ruang tunggu penumpang, sekira pukul 14.12 Wita.

IF yang awalnya diamankan, didapatu membawa sabu-sabu kurang dari 2 kg didalam ransel berwarna biru. IF mengaku mendapatkan perintah dari seseorang dengan upah Rp 50 juta. Orang tersebut berinisial RW yang merupakan warga binaan di Lapas Tarakan. Saat dikembangkan, didapatkan lagi rekannya berinisial IW di tempat yang sama.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X