Tersangka Jadi Target Operasi Polisi

- Jumat, 12 November 2021 | 18:39 WIB
KURIR SABU: Tersangka (baju orange) diapit personel Polsek Sebatik Timur yang diamankan karena dugaan kepemilikan sabu, Rabu lalu (10/11).
KURIR SABU: Tersangka (baju orange) diapit personel Polsek Sebatik Timur yang diamankan karena dugaan kepemilikan sabu, Rabu lalu (10/11).

NUNUKAN – Kepolisian Sektor Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan mengamankan tersangka berinisial A, warga Mamuju Sulawesi Barat, diduga atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (10/11).

Pria berusia 40 tahun itu menjadi target operasi (TO) polisi, setelah adanya laporan dugaan narkoba masuk dari Tawau, Malaysia. Dikatakan Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shaktika, tersangka ini berprofesi sebagai buruh bangunan. Dari pengakuannya, narkoba tersebut akan diedarkan di Mamuju Sulawesi Barat.

“Pasca menerima laporan, polisi langsung melakukan penyisiran di wilayah Pelabuhan Sei Nyamuk Sebatik untuk mencari tersangka,” jelas Randya, kemarin (11/11). 

Pencarian tersebut membuahkan hasil, polisi menemukan tersangka diantara para calon penumpang speedboat ke Nunukan. Sejurus kemudian, polisi pun lakukan penggeledahan setelah memastikan tersangka merupakan TO. 

“Kami menemukan 2 bungkus diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 100 gram dari celana dalamnya,” sebut Randya.

Pada saat interogasi, tersangka mengaku mengambil barang haram itu dari Tawau. Namun ia tidak mengetahui siapa orang yang memberinya barang tersebut.

“Tersangka ini hanya kurir, yang diminta untuk mengantarkannya ke pemesan yang berdomisili di Mamuju,” ujarnya. Randya menegaskan, tidak ada celah dan ampun bagi setiap orang yang membawa barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus yang bertepatan di Hari Pahlawan 10 November ini, menjadi kado dan penghargaan Polsek Sebatik Timur. “Salah satu cara menghargai Pahlawan, dengan menjaga generasi bangsa Indonesia dari segala macam ancaman. Khususnya ancaman peredaran narkotika,” tuturnya.

Selain narkoba jenis sabu, dari tangan tersangka turut disita barang bukti lainnya, berupa 2 buah alat kontrasepsi, potongan solasi warna hitam, kantong plastik warna merah muda, kantong plastik warna putih, 1 unit handphone dan celana dalam warna hitam. “Kami sangkakan Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X