SEBANYAK 47 peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lolos seleksi. Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan, Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru diikuti sebanyak 174 peserta. Namun hanya 158 peserta yang hadir, sisanya 16 peserta tidak hadir dan dinyatakan gugur. Dari hasil seleksi, 47 peserta dinyatakan lulus.
"Mereka berhak melanjutkan tahapan persiapan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Non-guru," ungkapnya, Sabtu (13/11).
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru, diminta untuk mempersiapkan kelengkapan berkas secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id yang secara teknis akan disampaikan lebih lanjut. "Jadi P3K masuk tahapan persiapan pengusulan penetapan nomor induk. Nanti tinggal menunggu petunjuk teknis dari BKN. Mereka tidak lagi ikut SKB. Karena mereka sudah mengikuti kompetensi PPPK," bebernya.
Aturan terkait PPPK itu, tertuang di dalam Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. Para peserta diminta untuk menyiapkan beberapa surat (hardcopy atau softcopy) sesuai dengan permintaan instansi yang dilamar.
“Bagi peserta yang lulus seleksi, maka memasuki tahap persiapan untuk diangkat sebagai PPPK. Calon PPPK nantinya juga diberikan nomor induk (NI) PPPK," terangnya.
Untuk diketahui, hasil seleksi tahap I diumumkan 29-30 Oktober 2021 lalu. Sisanya, disampaikan pada pengumuman tahap II yang direncanakan 13-14 November 2021 ini. (fai/har)