TARAKAN–Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (25) disebut-sebut nekat menjual diri kepada pengedar sabu. EL yang telah ditetapkan tersangka diduga sering menjadi pemuas nafsu pengedar untuk mendapatkan sabu. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain menegaskan, EL sudah lama menjadi target operasi (TO). Dia pernah diamankan, namun kala itu petugas tidak mendapatkan barang bukti.
Namun, setelah mendapat informasi bahwa tersangka EL sedang mengonsumsi sabu-sabu, tim opsnal Resnarkoba Polres Tarakan langsung mendatangi rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, sekitar pukul 13.00 Wita, Kamis (4/11).
Saat didatangi di rumahnya, hanya ada orangtua tersangka. “Tersangka saat itu sedang ke pasar. Setelah EL ini kembali ke rumah langsung diamankan. Pas digeledah, ditemukan kotak bungkus rokok di dalam lemari kamar EL yang isinya dua bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (15/11).
Tersangka pun mengakui menyimpan sabu-sabu di atas garasi sepeda motor. Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan sebanyak 2,81 gram. EL mengakui mendapat narkotika dari pria berinisial RM di rumahnya di Kelurahan Juata Permai.
Pengakuan mengejutkan terkuak setelah EL mengakui mendapat sabu-sabu melalui hubungan badan dengan RM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Jadi, dia tidak beli barang, cuma menawarkan jasa hubungan badan dan dibayarnya pakai sabu itu,” bebernya.
Satu bungkus sabu yang didapat EL, kembali dikemas menjadi tiga paket. Rencananya narkotika itu akan dijual dengan harga Rp 1 juta per gram. Rencananya narkotika tersebut dijual kepada teman tersangka.
Antara EL dan RM hanya berhubungan sebatas teman dekat. “EL kami kenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (sas/kpg/kri/k8)