MANAGED BY:
SELASA
28 MARET
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

PEMERINTAHAN

Selasa, 16 November 2021 16:50
No Problem..!! Bisa Ajukan Raperda di Luar Propemperda
BERI JAWABAN: Bupati KTT Ibrahim Ali memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi saat sidang paripurna DPRD KTT, Senin (15/11).

TIDENG PALE – Bupati KTT Ibrahim Ali menyampaikan, nota penjelasan raperda tentang kegiatan tahun jamak 2022-2024, merupakan bagian dari tahapan penyusunan perda sebelum pengesahan.

Hal tersebut berdasarkan pasal 73 huruf A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah. Penyampaian tersebut saat Bupati menghadiri rapat paripurna DPRD ke XI masa sidang III tahun 2021, tentang pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan raperda pembentukan susunan perangkat daerah. Termasuk penyampaian nota penjelasan raperda tentang kegiatan tahun jamak (multi years).

Dikatakan Bupati, raperda tahun jamak merupakan bagian terpisah dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021. Tetapi, jika mengacu pada pasal 16 ayat 5, disebutkan dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar propemperda.

Dengan mempertimbangkan keadaan tertentu lainnya, dan memastikan urgensi suatu raperda dan dapat disetujui bersama kelengkapan DPRD. Kegiatan tahun jamak merupakan kegiatan yang dianggar dan dilaksanakan, untuk masa lebih dari satu tahun. Pengerjaan dilakukan melalui kontrak tahun jamak atau multi years.

Regulasi hukumnya jelas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, tentang pengolahan keuangan daerah. Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Juga mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolahan keuangan daerah,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria yang termuat dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Mencakup pengerjaan konstruksi, atas pelaksanaan sub kegiatan. Secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan output dan diperlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.

Pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan, menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran. “Masa waktu tahun jamak ini tak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah,” ungkap Ibrahim.

Dalam pelaksanaan tahun jamak, masa kepala daerah berakhir sebelum tahun anggaran dan dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran. (*/mts/uno)


BACA JUGA

Senin, 27 Maret 2023 10:44

Cuti Bersama Lebaran 7 Hari

TANJUNG SELOR – Pemerintah menambah 7 hari untuk jadwal cuti…

Minggu, 26 Maret 2023 11:46

Ramadan Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

TARAKAN - Selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menerbitkan…

Selasa, 21 Maret 2023 14:48

2022, Stunting di Kaltara Turun

PENANGANAN stunting kembali menjadi atensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Pasalnya,…

Senin, 20 Maret 2023 00:47

LKPD 2022 Diserahkan Tepat Waktu

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah…

Minggu, 19 Maret 2023 21:35

Digelar di Dua Lokasi

TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) …

Jumat, 17 Maret 2023 00:17

Pergantian Kadis PUPR-Perkim Kaltara untuk Kebutuhan Organisasi

TANJUNG SELOR – Banyak beredar isu tak sedap berkaitan pergantian…

Rabu, 15 Maret 2023 14:08

Kaltara Raih UHC Award 2023

TANJUNG SELOR – Sebanyak 95 persen penduduk Kalimantan Utara (Kaltara)…

Selasa, 14 Maret 2023 06:58

Kadis PUPR Perkim Kaltara Diganti

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pelantikan terhadap satu…

Kamis, 09 Maret 2023 08:24

Rumuskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara merumuskan Rancangan…

Rabu, 08 Maret 2023 13:18

PNS Agar Optimalkan Keahlian Teknologi

TANJUNG SELOR - Sebanyak 80 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers