TIDENG PALE – Bupati KTT Ibrahim Ali menyampaikan, nota penjelasan raperda tentang kegiatan tahun jamak 2022-2024, merupakan bagian dari tahapan penyusunan perda sebelum pengesahan.
Hal tersebut berdasarkan pasal 73 huruf A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah. Penyampaian tersebut saat Bupati menghadiri rapat paripurna DPRD ke XI masa sidang III tahun 2021, tentang pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan raperda pembentukan susunan perangkat daerah. Termasuk penyampaian nota penjelasan raperda tentang kegiatan tahun jamak (multi years).
Dikatakan Bupati, raperda tahun jamak merupakan bagian terpisah dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021. Tetapi, jika mengacu pada pasal 16 ayat 5, disebutkan dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar propemperda.
Dengan mempertimbangkan keadaan tertentu lainnya, dan memastikan urgensi suatu raperda dan dapat disetujui bersama kelengkapan DPRD. Kegiatan tahun jamak merupakan kegiatan yang dianggar dan dilaksanakan, untuk masa lebih dari satu tahun. Pengerjaan dilakukan melalui kontrak tahun jamak atau multi years.
Regulasi hukumnya jelas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, tentang pengolahan keuangan daerah. Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Juga mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolahan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria yang termuat dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Mencakup pengerjaan konstruksi, atas pelaksanaan sub kegiatan. Secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan output dan diperlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.
Pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan, menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran. “Masa waktu tahun jamak ini tak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah,” ungkap Ibrahim.
Dalam pelaksanaan tahun jamak, masa kepala daerah berakhir sebelum tahun anggaran dan dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran. (*/mts/uno)