TIDENG PALE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KTT berencana membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada akhir November mendatang.
KTT merupakan kabupaten termuda di Kaltara, setiap tahunya belum pernah stagnan mengenai kenaikan upah pekerja. Setiap tahun selalu mengalami kenaikan. “Tahun lalu upah kita juga naik, dari Rp 2 juta lebih menjadi Rp 3,1 juta. Jadi upah kita selalu naik setiap tahun, meski jumlahnya tidak banyak,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans KTT Johari, kemarin (15/11).
Menurut Johari, setelah penetapan UMP Kaltara, baru berlanjut pada UMK. KTT belum ada rumusan terbaru, mengenai penetapan upah. “Kalau Tarakan bisa membahas itu. Karena ada dewan pengupahan. Kalau kita ikut turunan dari atas,” katanya.
Penetapan upah, kata dia, akan melibatkan semua unsur terkait. Seperti perusahaan dan perwakilan tenaga kerja. Pembahasan tentunya tetap berpedoman pada aspek kemanusiaan, asas hukum dan pertimbangan berdasarkan regulasi. (*/mts/uno)