SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 gram di Perumahan PNS, RT 21, Kelurahan Juata Permai, sekitar pukul 12.30 Wita, Sabtu lalu (13/11).
Pria berinisial TN yang diduga sebagai pengedar narkotika ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus narkotika bermula dari laporan masyarakat. Bahwa, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering digunakan untuk transaksi narkotika. Saat tim opsnal tiba di TKP, gerak-gerik tersangka dicurigai polisi saat menunggu pembeli sabu-sabu datang.
“Ada orang dicurigai baru datang di depan rumah dengan mengendarai sepeda motor. Kami langsung amankan TN dan lakukan penggeledahan badan. Memang dipinggir jalan itu tempatnya sepi. Akhirnya ditemukan satu bungkus serbuk kristal di dalam plastik diduga sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Reskoba Ipda Amiruddin Huzain, Selasa (16/11).
Saat dilakukan pengembangan, TN mengakui membeli sabu-sabu dari pria lain berinisial IB. Perburuan polisi terhenti, karena IB sudah tidak berada di rumahnya. IB saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “TN sudah beberapa kali membeli sabu sama IB. Kami cari IB di rumah orangtuanya pun tidak ada. Saat ini kami masih melakukan pencarian kepada IB,” tegasnya.
Transaksi sabu-sabu antara TN dan IB, dilakukan di Kelurahan Juata Laut dengan harga sekitar Rp 30 juta. Diduga sabu-sabu seberat 47 gram ini rencananya akan dipesan oleh seseorang melalui TN. “Awalnya TN ini beli sabu cuma beberapa gram saja. Karena ada yang pesan satu bal, jadi diambilkan oleh TN,” bebernya.
Pengakuan tersangka, lanjut Amiruddin, kerap melakukan transaksi di TKP tersebut. Selain mengamankan sabu-sabu dan tersangka, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat lakukan transaksi. “Pengakuan tersangka masih baru jadi pengedar. Tapi info yang kami dapat, TN sudah memiliki banyak pelanggan. TN kami kenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009,” tuturnya. (sas/uno)