Fraksi DPRD KTT Beri Masukan

- Rabu, 17 November 2021 | 21:26 WIB
RAPAT PARIPURNA: Sekkab Tana Tidung (paling kiri) Said Aqil mewakili Bupati Ibrahim Ali menghadiri rapat paripurna di DPRD KTT, kemarin (16/11).
RAPAT PARIPURNA: Sekkab Tana Tidung (paling kiri) Said Aqil mewakili Bupati Ibrahim Ali menghadiri rapat paripurna di DPRD KTT, kemarin (16/11).

TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi, terhadap nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan struktur perangkat daerah. 

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Tidung Said Aqil mewakili Bupati Ibrahim Ali. Semua pandangan, penilaian dan dukungan yang telah disampaikan merupakan masukan yang sangat berharga, untuk penyempurnaan raperda. 

Pandangan umum dari fraksi Perjuangan Demokrasi Pembangunan Indonesia, menyampaikan format identifikasi struktur organisasi perangkat daerah yang telah diserahkan kepada biro organisasi sekretariat daerah. Dengan ditetapkan raperda ini mampu mewujudkan, memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Menyesuaikan visi dan misi kepala daerah, untuk mencapai kinerja perangkat daerah yang akuntabilitas, efektif dan efisien. 

“Pemerintah daerah sangat berterima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan. Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Said. 

Selanjutnya, dari Fraksi PAN, menyarankan perlu adanya norma atau aturan sanksi hukum dalam raperda ini tentang ASN yang berpolitik dan membuat kebijakan tersendiri. 

“Kami telah berupaya untuk mempersiapkan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Sehingga proses penyetaraan jabatan yang tertuang, dilaksanakan secara akuntabel efektif dan efisien,” beber Sekkab. 

Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya pun memberikan pandangan umum terkait raperda yang dibahas. Bahwa penyusunan perangkat daerah pemerintah harus mengedepankan rasional profesional efektif dan efisien. Agar dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik. 

Dengan ditetapkannya raperda tentang perangkat daerah, diharapkan mampu memberikan dukungan terhadap penataan organisasi berbasis kinerja. Karena adanya peralihan jabatan struktur ke jabatan fungsional. Ada sistem penilaian kinerja dan penilaian angka kredit jabatan fungsional. ASN dituntut bekerja dengan mengedepankan kinerja. 

Dari Fraksi Hanura menyampaikan, ASN yang dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional harus memenuhi kinerja. Sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak serta merta memindahkan kewenangan, dalam jabatan struktural ke fungsional. 

Alhamdulillah, terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dengan adanya berbagai masukan dan saran yang disampaikan ke pemerintah daerah. Sebelum mengajukan raperda ini kepada DPRD, khususnya bapemperda untuk dilakukan pembahasan,” ungkap Said. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X