Tak Ingin Diamuk Warga, Tersangka Jambret Menyerahkan Diri

- Kamis, 18 November 2021 | 17:04 WIB
NYARIS DIAMUK WARGA: Tersangka (kanan) saat diamankan aparat kepolisian karena lakukan perampasan tas milik korban.
NYARIS DIAMUK WARGA: Tersangka (kanan) saat diamankan aparat kepolisian karena lakukan perampasan tas milik korban.

TARAKAN – Sepulang dari lokasi wisata Pantai Amal Lama, sepasang remaja Rendy dan Vanesa menjadi korban penjambretan di Jalan Pantai Amal lama, Tarakan Timur, Rabu pekan lalu (10/11), sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat kejadian, sepasang remaja tersebut melintas di depan SMPN 10 Tarakan menggunakan sepeda motor. Tanpa disadari, sepasang remaja itu dibuntuti seorang pria berinisial ED. Niat ED membuntuti karena melihat korban menyelipkan tas selempang di tangan. Sejurus kemudian, ED pun merampas tas tersebut dari tangan korban. Meski saat itu sepeda motor dalam kondisi berjalan.

“Korban Vanesa tidak terjatuh saat tasnya dirampas oleh ED. Namun kedua korban langsung berusaha mengejar tersangka ke arah Pantai Amal Baru,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim, Ipda Sri Djayanthi, (17/11).

Dalam posisi kendaraan yang melaju kencang, korban melihat tersangka membuang barang bukti di sekitar Jembatan Kuning, Jalan Pantai Amal. Mengetahui tas itu dibuang tersangka,  korban Vanesa diturunkan Rendy untuk mengambil tas miliknya. Kemudian Rendy lanjut mengejar ED.

“Korban sambil mengejar itu berteriak maling. Sehingga warga di sekitar Pantai Amal Baru ikut membantu memberhentikan tersangka. Takut akan mendapat amukan warga, ED akhirnya berhenti dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Korban sempat menelpon temannya, jika baru saja mengalami penjambretan. Subnit Jatanras langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengamankan tersangka, agar tidak diamuk warga.

Dalam tas korban terdapat 1 unit handphone, uang Rp 89 ribu dan dompet. Namun, untuk handphone yang dibuang tersangka tidak ditemukan hingga saat ini. “Sepeda motor matic tersangka ED sudah kami amankan. Untuk handphone korban yang belum ditemukan ini dibuang tersangka ke semak-semak,” bebernya.

Pengakuan ED, hanya melihat ada kesempatan saat mencoba mengambil barang berharga milik korban. ED yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan pasal 362 KUH. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X