MANAGED BY:
SELASA
28 MARET
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

PEMERINTAHAN

Kamis, 18 November 2021 17:16
Raperda Kegiatan Tahun Jamak di KTT Masih Dibahas
BERIKAN JAWABAN: Sekkab Tana Tidung Said Aqil memberikan jawaban pemerintah daerah atas raperda kegiatan tahun jamak 2022-2024.

TIDENG PALE – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Tidung Said Aqil memberikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi DPRD. Berkaitan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) kegiatan tahun jamak 2022-2024, Rabu pagi (17/11).

“Ini merupakan masukan yang berharga, demi penyempurnaan raperda,” ungkap Said.

Dikatakan Said, jawaban pemerintah dalam rapat paripurna merupakan tahapan pembahasan penyusunan perda yang harus dilalui. Bahkan diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia memberikan masukan untuk kegiatan tahun jamak, harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu adanya advice dari lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari.

“Apresiasi kami berikan karena selalu mengingatkan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah. Nantinya dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” tuturnya.

Saat ini, pemerintah daerah telah melaksanakan tahapan untuk pembebasan lahan untuk pembangunan pusat pemerintahan. Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan tahun jamak telah berpedoman dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pembangunan di bidang pendidikan, sesuai visi dan misi yang tertuang dalam RPJM 2021-2026. Dengan meningkatkan pemerataan dan kualitas layanan pendidikan, yang berkeadilan sebagai wujud dari KTT pintar.

Selanjutnya, di bidang kesehatan untuk peningkatan kapasitas sumber daya dan kualitas layanan kesehatan menuju KTT Sehat. Pemerintah juga ingin memastikan upaya perwujudan standar kesehatan masyarakat. Dengan fasilitas kesehatan terakreditasi dan tenaga kesehatan spesialisasi, yang didukung sistem informasi terintegrasi. (*/mts/uno)


BACA JUGA

Senin, 27 Maret 2023 10:44

Cuti Bersama Lebaran 7 Hari

TANJUNG SELOR – Pemerintah menambah 7 hari untuk jadwal cuti…

Minggu, 26 Maret 2023 11:46

Ramadan Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

TARAKAN - Selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menerbitkan…

Selasa, 21 Maret 2023 14:48

2022, Stunting di Kaltara Turun

PENANGANAN stunting kembali menjadi atensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Pasalnya,…

Senin, 20 Maret 2023 00:47

LKPD 2022 Diserahkan Tepat Waktu

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah…

Minggu, 19 Maret 2023 21:35

Digelar di Dua Lokasi

TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) …

Jumat, 17 Maret 2023 00:17

Pergantian Kadis PUPR-Perkim Kaltara untuk Kebutuhan Organisasi

TANJUNG SELOR – Banyak beredar isu tak sedap berkaitan pergantian…

Rabu, 15 Maret 2023 14:08

Kaltara Raih UHC Award 2023

TANJUNG SELOR – Sebanyak 95 persen penduduk Kalimantan Utara (Kaltara)…

Selasa, 14 Maret 2023 06:58

Kadis PUPR Perkim Kaltara Diganti

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pelantikan terhadap satu…

Kamis, 09 Maret 2023 08:24

Rumuskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara merumuskan Rancangan…

Rabu, 08 Maret 2023 13:18

PNS Agar Optimalkan Keahlian Teknologi

TANJUNG SELOR - Sebanyak 80 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers