Istri Bos Sembako Selingkuh dengan Karyawan, Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum

- Kamis, 18 November 2021 | 17:18 WIB
DIGEREBEK: Pasangan yang bukan suami istri diduga lakukan perselingkuhan di kamar kos.
DIGEREBEK: Pasangan yang bukan suami istri diduga lakukan perselingkuhan di kamar kos.

NUNUKAN – Dugaan perselingkuhan antara istri pengusaha sembako di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, berinisial TIK dengan karyawannya inisial EN (24), merebak di kalangan masyarakat. Pasalnya, wanita berusia 29 tahun itu cukup dikenal, sebagai mantan pengusaha handphone. Polres Nunukan pun telah menerima laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan. “Itu menjadi laporan balasan dari TIK yang merupakan istrinya. TIK melalui pengacaranya melaporkan adanya KDRT sebelumnya. Kita sudah melakukan panggilan kepada keduanya dan akan segera kami mediasi sebagai langkah awal,” jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, (17/11).

Kasus yang menjadi sorotan warga ini semakin memanas, saat masing-masing melibatkan pengacara untuk mendampingi proses hukum. Rianto Junianto yang merupakan pengacara dari suami TIK menuturkan, kasus perselisihan rumah tangga RP dan TIK, bermula saat handphone istrinya rusak pada 30 September lalu.

“Karena RP (suami TIK) ini pernah menjadi penjual handphone. Sehingga dia pun memperbaiki handphone istrinya. Saat sudah bagus, ditemukan chat mesra di aplikasi WhatsApp antara istrinya dengan salah satu pekerjanya,” urainya. Merasa emosi, RP mencoba menegur TIK dan EN. Suami TIK tersebut menanyakan hubungan terlarang keduanya. Bahkan diakui sudah terjalin lumayan lama sampai hubungan intim.

“Dari pengakuan EN, melakukan persetubuhan bersama TIK setiap RP pergi mengantarkan pesanan sembako,” tuturnya. Meski suami TIK dikuasai emosi, namun masih memikirkan ketiga anaknya yang masih kecil.

Ia memilih kasus tersebut diselesaikan dengan damai. Iapun meminta kepala desa mediasi kasus tersebut. Di hadapan Kepala Desa Sei Nyamuk Zulkifli, pada 5 Oktober lalu, keduanya mengaku sudah tidak ada kecocokan dan sepakat berpisah. Saat itu, TIK meminta syarat agar RP memberikan uang pisah, biaya hidup dan bekal usaha sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut sekaligus digunakan TIK untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Kota Jambi. 

“Disetujui Rp 55 juta dan dibayar dengan transfer ke rekening temannya. Namun, dalam sidang mediasi di Pengadilan Agama, fakta itu dibantah TIK,” jelas Rian. Padahal, kata Rian, kesepakatan ditanda tangani di atas materai oleh kedua pihak bersengketa. Disaksikan Kepala Desa Sei Nyamuk Zulkifli dan sejumlah warga.

Keesokan hari, TIK dan EN justru dipergoki warga berada dalam kamar kos berdua dengan penampilan berantakan. Diduga selesai melakukan hubungan badan. “Digerebek oleh aparat desa, petugas Polsek Sei Nyamuk dan sekitar 40 warga Tanjung Aru dan Sei Nyamuk, pada 6 Oktober lalu, sekitar pukul 05.00 Wita,” beber Rian.

Akan tetapi, suami TIK ini masih mempertimbangkan melanjutkan kasusnya ke polisi. Karena anaknya sedang sakit dan butuh ibunya. Rian mengatakan, sejak kasus perselingkuhan terkuak, anak-anak RP dan TIKA lebih memilih tinggal bersama bapaknya. Sejak kejadian tersebut, TIK pergi dan jarang pulang ke rumah. Orang tua RP yang tidak mau waktu dan energi anaknya habis untuk mengurusi masalah itu. Lalu memilih menjodohkannya dengan wanita lain dan berencana segera menikahkan keduanya.

Bahkan, TIK seringkali mencari-cari masalah dan memancing keributan. TIK sering datang ke ruko dengan alasan mau ketemu anak-anak, membawa tempat tidur, mengambil akta-akta kelahiran anak, memarahi pekerja dan mencari keributan di depan pembeli sembako di toko.

“Sebenarnya klien saya, sudah tidak mau tahu dengan segala urusan TIK. Tapi karena TIK yang memulai masalah dengan pengaduan palsu, memutarbalikan fakta, merekayasa jalan cerita dan memfitnah terkait dugaan KDRT di Polres Nunukan. Maka klien kami mengadukan TIK dan EN,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara TIK, Didi Kamsidi mengatakan, pelaporan KDRT akan menjadi concern dalam persidangan kasus yang ditanganinya. Dedi tidak mau menanggapi rentetan kasus yang terjadi sebelum adanya saling lapor. Ia mengaku, tidak tahu menahu tentang kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kliennya.

Dedi hanya membantu kliennya untuk hak asuh anak, agar sama mendapatkan porsi dalam mengurusnya. Sampai saat ini, belum ada pemanggilan terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan terhadap kliennya. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X