UMP Kaltara Naik Rp 15.934

- Jumat, 19 November 2021 | 20:34 WIB
SEPAKATI: Serikat pekerja dan Apindo Kaltara menandatangani berita acara rapat penetapan UMP Kaltara tahun 2022 di Tarakan, Kamis (18/11).
SEPAKATI: Serikat pekerja dan Apindo Kaltara menandatangani berita acara rapat penetapan UMP Kaltara tahun 2022 di Tarakan, Kamis (18/11).

TARAKAN – Serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2022 direkomendasikan sebesar Rp 3.016.738.

Kesepakatan itu dicapai setelah melalui pembahasan panjang yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara di salah satu hotel di Tarakan, Kamis (18/11).

Nilai tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana sumber perhitungannya menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ya, sudah sesuai dengan ketentuan. Karena ada aturan-aturannya yang sudah menentukan seperti itu,” ujar Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin kepada awak media, ditemui usai rapat. 

Jika mengacu pada UMP 2021, terjadi kenaikan meski tidak signifikan. Kenaikannya sebesar Rp 15.934, dari UMP saat ini Rp 3.000.804 atau jika dipersentasekan 0,52 persen. Namun untuk penerapannya, menurut Haerumuddin, masih menunggu keputusan Gubernur Kaltara. Karena kesepatan yang dicapai hanya rekomendasi, yang akan disampaikan kepada kepala daerah.

“Ini kan baru membuat rekomendasi untuk diajukan ke gubernur. Belum tentu gubernur menerima. Gubernur setuju atau tidak, nanti akan ditetapkan,” tuturnya. 

Haerumuddin berencana menyampaikan rekomendasi UMP Kaltara ini ke gubernur pada Jumat (19/11). Karena ada tenggat waktu dalam penetapan UMP paling lambat 20 November.  

Sementara itu, baik serikat pekerja maupun Apindo Kaltara, sebenarnya kurang setuju dengan nilai tersebut. Namun karena aturan, kedua pihak setuju. Serikat Buruh yang diwakili Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indoensia (KSBSI) Kaltara Daniel menilai angka itu tidak sesuai. 

“Kami dari serikat sebenarnya menolak penetapan ini. Karena data yang dipakai untuk perhitungan dari BPS. Sedangkan data BPS inikan tiba-tiba diminta dari kementerian sebagai acuan untuk perhitungan,” terang Daniel. 

Menurut Daninel, harusnya ada data pembanding. Yang ia ketahui, tidak ada data pembanding di lapangan, apakah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltara sesuai dengan data BPS. 

“Itu yang sangat mengecewakan, namun pada dasarnya mengikuti surat edaran kementerian,” imbuhnya. 

Meski tetap menerima, pihaknya juga merekomendasikan kepada Gubernur Kaltara agar pada penetapan UMK 2023, dibentuk tim untuk melakukan survei KHL, kemudian diajukan Peraturan Daerah (Perda). 

Sikap kurang setuju juga sempat dilontarkan Bidang Advokasi Apindo Kaltara Bertha Roida. Pihaknya sebenarnya tidak ingin ada kenaikan. “Kalau menurut situasi yang ada, sebenarnya Apindo ingin UMP tidak berubah dari tahun yang lalu. Karena situasi dan kondisi,” tuturnya.

Pertimbangannya, menurut Bertha, karena dalam penerapan UMP tahun lalu saja masih ada pelaku usaha yang tidak bisa melaksanakannya. Akan tetapi, pihaknya kembalikan ke masing-masing pengusaha.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X